Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Harus Segera Jawab Tantangan Menuju Era Kendaraan Listrik

Kompas.com - 04/08/2023, 19:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto menyampaikan bahwa Indonesia harus bisa mencapai target penjualan kendaraan listrik berbasis listrik guna mencapai net zero emission (NZE) pada 2060 mendatang.

Pasalnya, dengan hal tersebut ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air bakal bisa terbentuk mulai dari perkembangan elektrifikasi sampai pembangkit energi listrik terbarukannya.

"GSEN (Grand Strategi Energi Nasional) menetapkan target ada 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta motor listrik yang beroperasi di tahun 2030," kata dia di Jakarta, Selasa (2/8/2023).

Baca juga: Gejala Transmisi Matik Bermasalah, Akselerasi Mendadak Lemot

Ilustrasi kendaraan listrik.(Dok. Shutterstock/Sopotnicki) Ilustrasi kendaraan listrik.

"Target tersebut perlu dicapai. Harapan kami, ini dapat memperkuat pengembangan pabrik baterai nasional. Serta membangun ekosistem dan peluang bisnis dari hulu ke hilir hingga bisnis daur ulang baterai," lanjutnya.

Djoko juga mengakui, pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala.

Beberapa kendala tersebut antara lain ketergantungan terhadap pemain global serta belum adanya kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk baterai.

Belum adanya SNI untuk produk baterai berisiko menghambat perkembangan baterai lokal dan pertumbuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Baca juga: Korlantas Polri Gelar Latihan Uji Praktik SIM Versi Baru

"Dalam membangun ekosistem baterai tanah air, dukungan semua pihak sangat penting untuk segera merumuskan kebijakan yang diharapkan dapat memperkuat pendanaan, teknologi, standardisasi, dan pengembangan pasar baterai domestik," papar Djoko.

Diketahui, GSEN merupakan ancuan perencanaan pemerintah untuk mewujudkan target industri kendaraan listrik di Indonesia.

Beriringan dengan hal itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Baca juga: RPM Tiba-tiba Naik, Tanda Transmisi Mobil Matik Bermasalah

Melalui Perpres ini, berbagai insentif fiskal dan non-fiskal diberikan bagi produsen dan konsumen mobil listrik.

Selain itu, ada juga Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan KBLBB sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau