Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Harus Segera Jawab Tantangan Menuju Era Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto menyampaikan bahwa Indonesia harus bisa mencapai target penjualan kendaraan listrik berbasis listrik guna mencapai net zero emission (NZE) pada 2060 mendatang.

Pasalnya, dengan hal tersebut ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air bakal bisa terbentuk mulai dari perkembangan elektrifikasi sampai pembangkit energi listrik terbarukannya.

"GSEN (Grand Strategi Energi Nasional) menetapkan target ada 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta motor listrik yang beroperasi di tahun 2030," kata dia di Jakarta, Selasa (2/8/2023).

"Target tersebut perlu dicapai. Harapan kami, ini dapat memperkuat pengembangan pabrik baterai nasional. Serta membangun ekosistem dan peluang bisnis dari hulu ke hilir hingga bisnis daur ulang baterai," lanjutnya.

Djoko juga mengakui, pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala.

Beberapa kendala tersebut antara lain ketergantungan terhadap pemain global serta belum adanya kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk baterai.

Belum adanya SNI untuk produk baterai berisiko menghambat perkembangan baterai lokal dan pertumbuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Dalam membangun ekosistem baterai tanah air, dukungan semua pihak sangat penting untuk segera merumuskan kebijakan yang diharapkan dapat memperkuat pendanaan, teknologi, standardisasi, dan pengembangan pasar baterai domestik," papar Djoko.

Diketahui, GSEN merupakan ancuan perencanaan pemerintah untuk mewujudkan target industri kendaraan listrik di Indonesia.

Beriringan dengan hal itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Melalui Perpres ini, berbagai insentif fiskal dan non-fiskal diberikan bagi produsen dan konsumen mobil listrik.

Selain itu, ada juga Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan KBLBB sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/04/190100115/indonesia-harus-segera-jawab-tantangan-menuju-era-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke