JAKARTA, KOMPAS.com - Sejalan dengan diberlakukannya kurikulum baru untuk ujian praktik SIM, Korlantas Polri kembali menyuluh informasi terkait motor-motor yang digunakan.
Totalnya, ada 3 model motor yang digunakan, yakni Honda Vario 125 dan Yamaha Jupiter Z1 115 untuk SIM C, Hunter Scrambler 500 untuk ujian SIM C1, dan Honda BeAt roda 3 untuk SIM D
Aipda Adi Wiguna selaku penguji praktik SIM Satpas Polda Metro Jaya menjelaskan, keempat motor tersebut akan digunakan sebagai kendaraan wajib dan efektif difungsikan mulai Senin, (7/8/2023).
Baca juga: Mau Bikin Replika Supercar, Pahami Dulu Plus Minusnya
"Kendaraan (motor) yang digunakan masih serupa dengan ujian SIM yang lama. Yang baru cuma sirkuitnya saja," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (4/82023).
Khusus ujian SIM C, peserta diberikan kebebasan untuk memilih motor yang hendak digunakan, antara matik atau bebek. Aturannya tetap sama dan tidak dibedakan.
Untuk ujian SIM D alias penyandang disabilitas, disediakan motor khusus berupa Honda Beat yang sudah dimodifikasi menjadi roda 3. Sirkuit pengujiannya juga serupa dengan SIM C.
Baca juga: Korlantas Polri Gelar Latihan Uji Praktik SIM Versi Baru
"Jadi untuk SIM C dan SIM D memang tidak dibedakan (sirkuitnya) dan materinya masih sama," kata dia.
Adapun untuk ujian SIM C1 menggunakan motor gede Hunter Scrambler 500. Hanya saja, sirkuit untuk kategori ini masih belum disiapkan dan dalam tahap peninjauan.
"Insyaallah tidak lama setelah ujian ini (SIM C) berlaku dulu, barulah nanti diatur yang baru (untuk SIM C1)," ujar Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.