Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik di Kota Depok

Kompas.com - 17/07/2023, 17:07 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Pihak kepolisian melalui Satlantas Polres Metro Depok telah mengoperasikan kamera tilang elektronik (ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.

Kabarnya, akan ada beberapa kamera ETLE yang dipasang untuk menambah yang sudah terpasang sebelumnya.

Meski begitu, Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto, mengatakan, sementara ini lokasi tilang elektronik di Kota Depok masih berada di satu titik.

Baca juga: Rumus Hitungan Ganti Oli Gardan dengan Oli Mesin

Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).TRIBUN JAKARTA/ Dwi Putra Kesuma Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).

“Lokasi ETLE di depan Kantor Wali Kota Depok,” ujar Sugianto, kepada Kompas.com (17/7/2023).

Untuk diketahui, kamera ETLE wilayah Depok sudah terpasang di jembatan penyeberangan orang, di mana lokasinya tidak jauh dari Polres Metro Depok dan Balai Kota Depok.

Kamera tersebut berlaku bagi pengendara yang berasal dari arah Lenteng Agung/Jalan Juanda/Jalan Dewi Sartika menuju Jalan Raya Citayam/Jalan Tole Iskandar, ataupun arah sebaliknya.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Baru Tahun 1984, Suzuki Jimny Cuma Rp 7 Juta

Sebagai informasi, pengendara mobil dan motor yang melanggar lalu lintas bisa langsung tertangkap kamera saat melewati kawasan tersebut.

Misalnya bagi pengendara mobil, tidak menggunakan sabuk pengaman atau memainkan ponsel saat berkendara jadi pelanggaran yang bisa terekam ETLE.

Sedangkan pengendara motor yang tidak pakai helm atau melawan arus, juga bisa tertangkap kamera tilang elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau