Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Cek Kena Tilang Elektronik dengan Mudah

Kompas.com - 06/03/2023, 19:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Penindakan tata tertib lalu lintas seluruhnya dilakukan dengan tilang elektronik. Teknologi baru itu dipersiapkan untuk menghindari pungutan liar (pungli), lebih efektif, dan jangkauan penindakan terhadap pelanggaran makin luas. 

Aturan itu berlaku di seluruh provinsi, sehingga petugas kepolisian yang bertugas hanya memberikan penindakan hukum menggunakan edukasi dan imbauan. Tilang elektronik yang digunakan untuk membidik berbagai jenis pelanggaran. 

Begitu melakukan pelanggaran, pengendara akan mendapatkan bukti tilang yang dikirim ke alamat STNK. Dengan adanya tilang elektronik, prosesnya cepat dan mudah. Pelanggar aturan lalu lintas dapat membayar denda tilang di bank BRI, tanpa menunggu sidang. 

Sayangnya, banyak pengendara roda dua atau empat yang tidak sadar saat melanggar aturan lalu lintas. Biasanya, pelanggar baru mengetahui bila mendapatkan surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat pemilik. 

Baca juga: Perlu Dicatat, Begini Pembayaran Denda Tilang ETLE

Sebagian besar pemilik kendaraan khawatir bila terlambat melakukan konfirmasi dan pembayaran. Itu dikarenakan masalah sanksi pemblokiran STNK. Ada batas waktu dari kepolisian selama 8 hari untuk menyelesaikan perkara tilang, dari konfirmasi hingga pembayaran. 

Perlu diketahui, cek tilang elektronik atau ETLE dapat dilakukan melalui website.  Sebagaimana yang diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sesuai isi telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.

Tangkapan layar cara cek data kendaran terkena tilang elektronik (ETLE) atau tidak di laman resmi ETLE Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Mela Arnani Tangkapan layar cara cek data kendaran terkena tilang elektronik (ETLE) atau tidak di laman resmi ETLE Polda Metro Jaya.

 

Berikut ini langkah-langkah cek kendaraan bermotor terkena tilang, yaitu:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  • Jika kendaraan tidak melakukan pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".
  • Bila terjadi pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Setelah itu, petugas menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau