JAKARTA,KOMPAS.com - Penindakan tata tertib lalu lintas seluruhnya dilakukan dengan tilang elektronik. Teknologi baru itu dipersiapkan untuk menghindari pungutan liar (pungli), lebih efektif, dan jangkauan penindakan terhadap pelanggaran makin luas.
Aturan itu berlaku di seluruh provinsi, sehingga petugas kepolisian yang bertugas hanya memberikan penindakan hukum menggunakan edukasi dan imbauan. Tilang elektronik yang digunakan untuk membidik berbagai jenis pelanggaran.
Begitu melakukan pelanggaran, pengendara akan mendapatkan bukti tilang yang dikirim ke alamat STNK. Dengan adanya tilang elektronik, prosesnya cepat dan mudah. Pelanggar aturan lalu lintas dapat membayar denda tilang di bank BRI, tanpa menunggu sidang.
Sayangnya, banyak pengendara roda dua atau empat yang tidak sadar saat melanggar aturan lalu lintas. Biasanya, pelanggar baru mengetahui bila mendapatkan surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat pemilik.
Baca juga: Perlu Dicatat, Begini Pembayaran Denda Tilang ETLE
Sebagian besar pemilik kendaraan khawatir bila terlambat melakukan konfirmasi dan pembayaran. Itu dikarenakan masalah sanksi pemblokiran STNK. Ada batas waktu dari kepolisian selama 8 hari untuk menyelesaikan perkara tilang, dari konfirmasi hingga pembayaran.
Perlu diketahui, cek tilang elektronik atau ETLE dapat dilakukan melalui website. Sebagaimana yang diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sesuai isi telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
Berikut ini langkah-langkah cek kendaraan bermotor terkena tilang, yaitu:
Setelah itu, petugas menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.