Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran Pengamat Soal Perpanjangan SIM Dicurigai Ladang Cari Uang Polisi

Kompas.com - 06/07/2023, 19:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) disorot oleh anggota DPR. DPR curiga perpanjangan SIM setiap lima tahun merupakan ajang polisi untuk mencari uang tambahan.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta agar masa perpanjang SIM lima tahun sekali dihapus. Sehingga pembuatan kartu legitimasi mengemudi itu hanya sekali seumur hidup tanpa perpanjangan.

Baca juga: Pakai Dalam Kota, Konsumsi BBM MX-5 RF Manual Capai 9,6 Kpl

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menilai usul tersebut kurang tepat. Jika letak masalahnya ialah perpanjangan SIM dijadikan objek cari uang maka hal itu yang mesti dibenahi bukan menjadikan SIM sekali seumur hidup.

Cara perpanjang SIM online.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Cara perpanjang SIM online.

Alasannya kata Budiyanto, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis atau golongan sehingga perlu terus dipantau, diawasi dan diperbarui.

"Apabila ada kecurigaan atau dugaan bahwa perpanjangan SIM hanya akan digunakan ladang pungli, solusinya sistem pengawasan diperketat dan aturan dilaksanakan dengan tegas dan konsisten," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

"Pengawasan bisa dari internal, eksternal maupun masyarakat. Pengawasan internal ada Propam dan Itwasda. Sedangkan pengawasan eksternal ada Ombusdman, KPK dan sebagainya," kata Budiyanto.

Baca juga: DPR Ingin Pembuatan SIM Tanpa Perpanjangan karena Jadi Ladang Cari Duit

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro BekasiKOMPAS.com/Gilang Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro Bekasi

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, masyarakat juga bisa memantau jalannya penyelengaraan yang bersih sesuai dengan UU LLAJ No 22 tahun 2009 dalam Pasal 256.

"Masyarakat dapat memberikan masukan, saran, kritikan terhadap dukungan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan, SIM adalah bagian dari masalah tersebut," ujar Budiyanto.

"Setiap anggota Polri terikat pada aturan disiplin, kode etik dan tunduk pada peradilan umum. Anggota yang melanggar disiplin akan dikenakan hukuman disiplin dan yang melanggar kode etik akan kena sanksi etik," katanya.

Baca juga: Korlantas Klaim Jumlah Kamera ETLE Statis Mencapai 433 Titik

Ilustrasi ujian SIM.Dok. NTMC Polri Ilustrasi ujian SIM.

Budiyanto menjelaskan, penentuan masa berlaku SIM selama lima tahun, sudah melalui kajian dari beberapa aspek antara lain adalah aspek kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani yang ditentukan dari hasil tes psikologi.

"Kemampuan seseorang, kesehatan, dan sikap perilaku, kecerdasan dan dalam memiliki atau ada batas tertentu atau bisa mengalami pasang surut sehingga perlu ada pengecekan kembali pada waktu atau periode tertentu," katanya.

"Sehingga dalam peraturan perundang-undangan ditentukan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun dan dapat diperpanjang," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau