Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta agar masa perpanjang SIM lima tahun sekali dihapus. Sehingga pembuatan kartu legitimasi mengemudi itu hanya sekali seumur hidup tanpa perpanjangan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menilai usul tersebut kurang tepat. Jika letak masalahnya ialah perpanjangan SIM dijadikan objek cari uang maka hal itu yang mesti dibenahi bukan menjadikan SIM sekali seumur hidup.
Alasannya kata Budiyanto, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis atau golongan sehingga perlu terus dipantau, diawasi dan diperbarui.
"Apabila ada kecurigaan atau dugaan bahwa perpanjangan SIM hanya akan digunakan ladang pungli, solusinya sistem pengawasan diperketat dan aturan dilaksanakan dengan tegas dan konsisten," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
"Pengawasan bisa dari internal, eksternal maupun masyarakat. Pengawasan internal ada Propam dan Itwasda. Sedangkan pengawasan eksternal ada Ombusdman, KPK dan sebagainya," kata Budiyanto.
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, masyarakat juga bisa memantau jalannya penyelengaraan yang bersih sesuai dengan UU LLAJ No 22 tahun 2009 dalam Pasal 256.
"Masyarakat dapat memberikan masukan, saran, kritikan terhadap dukungan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan, SIM adalah bagian dari masalah tersebut," ujar Budiyanto.
"Setiap anggota Polri terikat pada aturan disiplin, kode etik dan tunduk pada peradilan umum. Anggota yang melanggar disiplin akan dikenakan hukuman disiplin dan yang melanggar kode etik akan kena sanksi etik," katanya.
Budiyanto menjelaskan, penentuan masa berlaku SIM selama lima tahun, sudah melalui kajian dari beberapa aspek antara lain adalah aspek kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani yang ditentukan dari hasil tes psikologi.
"Kemampuan seseorang, kesehatan, dan sikap perilaku, kecerdasan dan dalam memiliki atau ada batas tertentu atau bisa mengalami pasang surut sehingga perlu ada pengecekan kembali pada waktu atau periode tertentu," katanya.
"Sehingga dalam peraturan perundang-undangan ditentukan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun dan dapat diperpanjang," ujar Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/06/190200515/saran-pengamat-soal-perpanjangan-sim-dicurigai-ladang-cari-uang-polisi