Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Begini Syarat Pembuatan SIM C 2023

Kompas.com - 30/06/2023, 12:55 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen kelengkapan berkendara wajib yang harus dimiliki pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Tak terkecuali bagi pengguna sepeda motor yang harus mengantongi SIM C sebagai persyaratan berkendara.

Saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.

Penggolongan ini dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus. Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.

Baca juga: SIM Rusak Masih Boleh Dipakai, tapi Ada Syaratnya

Meski memiliki tiga golongan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu. Artinya harganya tetap sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.

Selanjutnya, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.

Baca juga: Waspada, Seperti Ini Cara Mengetahui Mobil Bekas Banjir

Adapun untuk persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
-Sehat jasmani dan rohani
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
-Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
-Bisa membaca dan menulis
-Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pantesan banyak pemotor yg sangat lihai zigzag dijalan umum..ternyata dilatih sama pak polisi, tapi lampu merah dihajar terruuusss..nopol dilepas biar bebas cctv ??? kaacauu lah


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bukan Lagi Terowongan, Apa Senjata Hamas untuk Melumpuhkan Israel Kali Ini?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau