JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mesin motor konvensional tidak bisa digunakan lagi usai dikonversi menjadi motor listrik.
Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, mengatakan, pihaknya sedang mengatur kerja sama dengan Kementerian Perindustrian agar ada industri peleburan yang menangani mesin motor konversi.
Rencananya, industri peleburan itu akan mendatangi bengkel-bengkel konversi untuk mengambil mesin lama.
Baca juga: Pertamina Akan Jual BBM Jenis Baru Bernama Bioetanol
Sementara itu, mesin lama bakal di-scrap, lalu berikutnya dilebur untuk dijadikan bahan baku buat komponen konversi motor listrik atau converter kit.
"Jadi motor lama dibongkar mesinnya diambil, sehingga sudah tidak bisa dipakai lagi," ujar Inten di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, tujuan penarikan dan penghancuran mesin lama hasil konversi itu, supaya mesin konvensional tidak digunakan lagi. Entah sebagai dapur pacu motor lain, atau misalnya sebagai mesin alat pertanian di pedesaan.
Baca juga: Ini Mobil Bekas yang Harganya Anjlok
“Dari kepolisian pun sudah menanyakan kepada kami, mesinnya mau diapakan? Memang harus kita ambil, untuk menghindari penyalahgunaan,” ucap Inten.
“Jadi ketika konsumen sudah menerima uang subsidinya, nanti akan diarahkan untuk menyerahkan mesin,” kata dia.
Seperti diketahui, untuk merangsang permintaan konsumen, pemerintah melalui Kementerian ESDM pun meluncurkan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang hendak melakukan konversi sepeda motor konvensional ke listrik.
Baca juga: Modifikasi Toyota Kijang Innova Reborn, Tipe G Serasa Venturer
Adapun untuk total biaya konversi motor listrik sekitar Rp 17 juta. Artinya, setiap konsumen yang mengajukan konversi hanya membayar sekitar Rp 10 juta.
Namun, subsidi ini hanya berlaku untuk motor dengan kubikasi mesin 110-150 cc yang tidak memiliki tanggungan pajak maupun tilang.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa penarikan mesin lama konversi jadi listrik, merupakan salah satu syarat wajib dalam program konversi.
Ketentuan itu termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya