JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau uji kir secara berkala untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin menjelaskan, uji berkala yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 bertujuan untuk memastikan kendaraan layak jalan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat masalah teknis.
"Uji berkala, sering disebut kir, bertujuan untuk memastikan kendaraan layak jalan sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan akibat masalah teknis," ujar Risyapudin dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Korban Kecelakaan Tol Cipularang Km 92 Dapat Santunan Jasa Raharja
Menurut Risyapudin, kendaraan angkutan umum dan barang, termasuk truk, diwajibkan menjalani uji berkala setiap enam bulan sekali.
Prosedur uji ini mencakup pemeriksaan pada beberapa aspek penting, seperti sasis, sistem pengereman, suspensi, ban, emisi gas buang, lampu penerangan, dan klakson, untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan aman digunakan di jalan raya.
"Standar ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya," kata Risyapudin.
Namun, ia mengungkapkan adanya beberapa tantangan dalam pelaksanaan uji berkala, seperti dugaan pemalsuan dokumen kir dan terbatasnya fasilitas uji di beberapa daerah.
"Ada kasus di mana pemilik kendaraan melakukan pemalsuan dokumen kir atau manipulasi hasil uji agar kendaraan yang seharusnya tidak layak tetap bisa beroperasi," jelasnya.
Baca juga: Era Truk Listrik Dimulai, Fuso eCanter Jadi Truk Logistik
Tantangan lainnya adalah ketidakpatuhan sebagian pemilik kendaraan dalam melaksanakan uji berkala, terutama pada kendaraan tua yang rawan kerusakan dan dianggap mahal untuk diperbaiki.
Untuk itu, Kemenhub terus berupaya meningkatkan sistem uji berkala melalui digitalisasi dan pengawasan yang lebih ketat. Sistem pengujian berbasis elektronik (e-KIR) diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi data.
Selain itu, Kemenhub juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan angkutan truk yang tidak mematuhi kewajiban uji kir agar insiden kecelakaan nahas seperti terjadi di Tol Cipularang kemarin tak terulang.
"Memang harus jadi concern kita adalah pengawasan ketika sebuah kendaraan tidak layak jalan ada sebuah penegakan hukum sehingga kendaraan yang tidak layak jalan itu tidak ada di jalan," ujar Kepala BKIP Kemenhub, Budi Rahardjo dalam Obrolan Newsroom Kompas.com yang disiarkan secara virtual, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Hyundai Pamer Teaser Interior Ioniq 9
Budi juga menyoroti pentingnya peran manajemen perusahaan angkutan dalam memastikan keselamatan kendaraan.
"Kami mendorong perusahaan agar mematuhi manajemen standardisasi keselamatan. Kita punya standar untuk manajemen keselamatan agar mereka apply pada standar itu," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.