Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Kendaraan Bermuatan Besar Wajib Gunakan Lajur Paling Kiri di Jalan Tol

Kompas.com - 14/11/2024, 11:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi jalan tol di Indonesia bisa dibilang cukup semrawut. Salah satu indikasinya adalah kendaraan menggunakan lajur yang salah, seperti truk harusnya berada di paling kiri, tapi keyataannya masuk lajur kanan.

Aturan tersebut sudah tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108 Ayat 3, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, berada di lajur kiri jalan.

Baca juga: Ada 5 Perusahaan Lain yang Tertarik Pakai Truk Listrik eCanter

KNKT ungkap penyebab sering kecelakaan di Tol Cipularang. Pasca terjadinya kecelakaan beruntun di Ruas Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta pada Senin (11/11/2024), pihak Kepolisian melanjutkan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (12/11/2024) pagi.Dok. Jasa Marga KNKT ungkap penyebab sering kecelakaan di Tol Cipularang. Pasca terjadinya kecelakaan beruntun di Ruas Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta pada Senin (11/11/2024), pihak Kepolisian melanjutkan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (12/11/2024) pagi.

Kemudian di Ayat 4 dijelaskan kalau penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

Makanya pada lajur jalan tol tertulis kalau lajur paling kiri diperuntukkan bagi bus dan truk. Sedangkan tengah buat kendaraan yang lebih cepat, dan paling kanan hanya untuk mendahului.

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting mengatakan, truk dan bus wajib berjalan di lajur kiri karena kendaraan bertonase besar ini biasanya berjalan lebih lambat dari kendaraan umumnya.

Baca juga: Ritual Sebelum Mengemudi, Bisa Cegah Risiko Rem Blong


"Ataupun misalkan terdiri dari tiga lajur, boleh berada di tengah untuk mendahului. Sedangkan lajur kanan untuk melaju kencang,” kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Meski begitu, Jusri mengatakan bahwa truk dan bus boleh berjalan di lajur kanan atau lajur cepat dengan beberapa syarat. Misal memang diarahkan oleh Polisi atau sedang dikawal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau