JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi jalan tol di Indonesia bisa dibilang cukup semrawut. Salah satu indikasinya adalah kendaraan menggunakan lajur yang salah, seperti truk harusnya berada di paling kiri, tapi keyataannya masuk lajur kanan.
Aturan tersebut sudah tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108 Ayat 3, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, berada di lajur kiri jalan.
Baca juga: Ada 5 Perusahaan Lain yang Tertarik Pakai Truk Listrik eCanter
Kemudian di Ayat 4 dijelaskan kalau penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
Makanya pada lajur jalan tol tertulis kalau lajur paling kiri diperuntukkan bagi bus dan truk. Sedangkan tengah buat kendaraan yang lebih cepat, dan paling kanan hanya untuk mendahului.
Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting mengatakan, truk dan bus wajib berjalan di lajur kiri karena kendaraan bertonase besar ini biasanya berjalan lebih lambat dari kendaraan umumnya.
Baca juga: Ritual Sebelum Mengemudi, Bisa Cegah Risiko Rem Blong
"Ataupun misalkan terdiri dari tiga lajur, boleh berada di tengah untuk mendahului. Sedangkan lajur kanan untuk melaju kencang,” kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Meski begitu, Jusri mengatakan bahwa truk dan bus boleh berjalan di lajur kanan atau lajur cepat dengan beberapa syarat. Misal memang diarahkan oleh Polisi atau sedang dikawal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.