f. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 93 1/3% dari Harga Jual; atau
g. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% dari Harga Jual.
Baca juga: Cara Mudah Cek Kebocoran Oli Mesin Saat Beli Mobil Bekas
Mobil hybrid tidak bebas PKB dan BBNKB di 2025
Kondisi tersebut semakin diperparah usai kendaraan bermotor listrik jenis hybrid dan PHEV resmi tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seperti kendaraan listrik berbasis baterai.
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang berlaku mulai 2025, hanya KBLBB atau battery electric vehicle (BEV) saja yang PKB dan BBNKB-nya 0 persen.
Artinya, khusus kendaraan hybrid maupun PHEV meski sama-sama bisa kurangi tingkat emisi dan mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik nasional, masih bakal dikenakan PKB 10 persen sebagaimana termaktub dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2021.
Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, sebenarnya pemerintah masih memperhatikan jenis kendaraan hybrid. Hanya saja memang BEV perlu diperhatikan.
Baca juga: Mitsubishi XFC Concept Sudah Bisa Dipesan, Meluncur di GIIAS 2023
"Kita bukan anti-hybrid ataupun ICE (Internal Combustion Engine), karena itu sama-sama berkontribusi baik untuk Indonesia. Tapi fokus pemerintah itu percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan dan mineral," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu.
"Sehingga, KBLBB penting untuk terus didorong. Tetapi sekali lagi, bukan berarti mobil listrik itu melawan mobil hybrid atau ICE, tidak sama sekali. Semuanya berjalan beriringan dan bukan tidak mungkin (soal PPnBM mobil hybrid yang bakal naik) bakal ada pembahasan lagi sebelum diterapkan menimbang kondisi pasar," lanjut Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.