JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor listrik berjenis hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) di Indonesia bakal kembali mengalami penyesuaian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam beberapa tahun ke depan.
Hal tersebut, sebagai dampak dari hasil realisasi komitmen Hyundai dan LG untuk membuat pabrik baterai di Indonesia yang siap beroperasi 2024 mendatang lewat anak usahanya, PT Hyundai Energy Indonesia (HEI).
Bahkan, Presiden Direktur HEI Chang Oug Hong mengatakan fasilitas bernilai Rp 15,9 triliun terkait, akan menjadi pusat produksi baterai Hyundai untuk kawasan ASEAN.
"Hyundai akan produksi baterai secara lokal serta menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi baterai di ASEAN," katanya dalam seremoni ground breaking pabrik HEI di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Peraturan No 73/2019 tentang PPnBM, maka beban pajak mobil hybrid dari 15 persen dengan tarif 40 persen dari harga jual naik jadi 66 2/3 dari harga jual.
Lebih rinci, berikut bunyi pasal 36B PP 74/2021:
(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicle:
a. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi; atau
b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicle mulai berproduksi komersial.
(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut:
a. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 (full hybrid) menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 66 2/3% dari Harga Jual;
b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 73 1/3% dari Harga Jual;
c. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% dari Harga Jual;
d. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% dari Harga Jual;
e. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 86 2/3% dari Harga Jual;
f. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 93 1/3% dari Harga Jual; atau
g. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% dari Harga Jual.
Mobil hybrid tidak bebas PKB dan BBNKB di 2025
Kondisi tersebut semakin diperparah usai kendaraan bermotor listrik jenis hybrid dan PHEV resmi tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seperti kendaraan listrik berbasis baterai.
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang berlaku mulai 2025, hanya KBLBB atau battery electric vehicle (BEV) saja yang PKB dan BBNKB-nya 0 persen.
Artinya, khusus kendaraan hybrid maupun PHEV meski sama-sama bisa kurangi tingkat emisi dan mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik nasional, masih bakal dikenakan PKB 10 persen sebagaimana termaktub dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2021.
Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, sebenarnya pemerintah masih memperhatikan jenis kendaraan hybrid. Hanya saja memang BEV perlu diperhatikan.
"Kita bukan anti-hybrid ataupun ICE (Internal Combustion Engine), karena itu sama-sama berkontribusi baik untuk Indonesia. Tapi fokus pemerintah itu percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan dan mineral," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu.
"Sehingga, KBLBB penting untuk terus didorong. Tetapi sekali lagi, bukan berarti mobil listrik itu melawan mobil hybrid atau ICE, tidak sama sekali. Semuanya berjalan beriringan dan bukan tidak mungkin (soal PPnBM mobil hybrid yang bakal naik) bakal ada pembahasan lagi sebelum diterapkan menimbang kondisi pasar," lanjut Febri.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/01/070200015/siap-siap-harga-mobil-hybrid-di-indonesia-bakal-lebih-mahal