JAKARTA, KOMPAS.com – Menjelang libur panjang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri telah menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembatasan angkutan barang.
Regulasi ini diatur di dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan angkutan barang dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan.
Baca juga: Aksi Pengemudi Mobil Hindari Ban Serep yang Lepas di Jalan Tol
Selain itu juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.
“Kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Hendro, dalam keterangan tertulis (31/5/2023).
Berdasarkan keputusan tersebut, pembatasan dilakukan kepada mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 Kg.
Baca juga: Honda Brio Baru Sudah Dipesan 4.000 Unit, Tapi Masih Ada Inden
Kemudian, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.
“Pembatasan kami berlakukan mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ucap Hendro.
“Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata dia.
Baca juga: Oli Mesin yang Berubah Jadi Lumpur Jangan Diflush, Bahaya!
Meski begitu, ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok.
Adapun bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca juga: Gratis, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar 5 Juni 2023
Berikut ini area pembatasan operasional angkutan barang pada jalan tol:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan
2. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; dan
b. Cikampek – Palimanan.
Sementara itu, berikut ini pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan non tol:
1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.