Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlalu Sempit, Pemerintah Mau Perluas Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta?

Kompas.com - 31/05/2023, 19:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai melakukan evaluasi terhadap program bantuan pemerintah atau subsidi untuk pembelian kendaraan roda dua listrik berbasis baterai, yang sudah berjalan mulai 20 Maret 2023 lalu.

Hal tersebut sebagai respons dari rendahnya penyerapan di pasar. Tercatat, baru 108 unit roda dua listrik berbasis baterai yang terjual hingga periode 25 Mei 2023 dari target 200.000 unit di akhir tahun nanti.

Lantas, kira-kira apa yang dievaluasi?

Baca juga: Aksi Pengemudi Mobil Hindari Ban Serep yang Lepas di Jalan Tol

Ditemui beberapa wartawan, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan ada beberapa aspek yang masuk pokok atau inti pembahasan evaluasi. Termasuk kriteria penerima subsidi yang sempit.

"Saya pikir, kami dari Kemenperin mendengar suara dari berbagai pihak, industri dan sektor hilirnya. Apakah itu di perluas atau tidak? Itu tergantung pada evaluasi dalam pembahasan pemerintah antara menteri dan lembaga," katanya di Gedung Kemenperin, Rabu (31/5/2023).

Tidak menutup kemungkinan juga, pada evaluasi tersebut akan muncul langkah-langkah strategis baru untuk merangsang masyarakat untuk memanfaatkan program subsidi.

"Intinya, tujuan utama dari program kendaraan listrik ini kan untuk mempercepat," lanjut Febri.

Baca juga: Penjualan Tiket Formula E Jakarta Sudah Tembus 80.000

"Saya pikir, pemerintah akan menimbang suara masukkan dari seluruh komponen ekosistem kendaraan listrik ini, baik produsen kendaraannya, pembelinya, sampai produsen infrastrukturnya," kata dia.

"Yah, bisa saja nanti ada program edukasi atau segala macam tentang bantuan ini," ujar Febri lagi.

Hanya saja dalam kesempatan itu, dirinya belum bisa mengungkapkan lebih jauh mengenai pembahasan atau hasil sementara atas evaluasi program subsidi dari pemerintah untuk mempercepat pembeli kendaraan listrik.

Diketahui, Kemenperin telah menerbitkan kebijakan pemberian subsidi terhadap jenis kendaraan roda dua listrik tertentu (mencapai TKDN minimum 40 persen) sebesar Rp 7 juta mulai 20 Maret 2023.

Baca juga: Hindari Kemacetan, Simak Jalur Alternatif Menuju Puncak Bogor

Landasan hukumnya ialah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Namun, penerima subsidi bukanlah masyarkat secara umum melainkan hanya mereka yang penerima KUR, penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan pelanggan listrik dengan kapasitas 450-900 VA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
orang2 se nkri sudah faham dibalik getolnya negara ini beralih ke mot/bil listrik.....mereka faham dan cerdas menangkap peluang padahal mata melek mereka dan otaknya tahu bahwa kemacetan dimana2 sementara jalan dalm tidak bertambah panjangnya....oppotunis


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau