JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap di hari kerja kembali diberlakukan di jalan-jalan utama di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (29/5/2023) hingga Jumat (2/6/2023).
Jika tidak ingin terkena tilang dan harus membayar denda maksimal senilai Rp 500.000, pengguna kendaraan dianjurkan untuk berhati-hati dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal.
Untuk diketahui, pelaksanaan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi hingga siang (06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam ( 16.00-21.00 WIB).
Aturan ganjil genap tidak berlaku di luar waktu yang telah ditetapkan tersebut.
Baca juga: Konvoi Moge Tabrak Santri di Ciamis, Citra Touring Motor Makin Kelam
Sebagai informasi, berikut adalah 28 titik gerbang tol dan ruas jalan utama yang terkena ganjil genap hari ini :
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.