Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Moge Serempet Santri, Ini Hukum dan Ancaman Pidana

Kompas.com - 29/05/2023, 06:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


CIAMIS, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan seorang santri mengalami sejumlah luka akibat terserempet pengendara motor gede (moge) di jalan raya Ciamis-Tasikmalaya, Sabtu (27/5/2023) pukul 14.00 WIB.

Dalam video yang diunggah akun Instagram, agoez_bandz4, santri tersebut mengalami luka parah lalu diberikan pertolongan oleh teman-temannya karena mulai muntah darah.

Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin KH Imam Muskhuludi mengatakan, sebelum mengalami peristiwa itu, korban mulanya diminta pengurus ponpes untuk ke ATM. Jarak ponpes ke ATM sekitar satu kilometer.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Nekat Putar Balik di Jalan Tol

 

Kejadian seperti ini bukan sekali dua kali terjadi. Konvoi motor besar memakan korban menguatkan kesan bahwa rombongan motor ketika touring selalu ngebut atau kebut-kebutan. Kemudian arogan di jalan dan cenderung ugal-ugalan.

Selain kasus santri, kasus yang masih bisa ditengok ialah konvoi Harley-Davidson yang menabrak dua bocah kembar hingga tewas yaitu Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8), di Pangandaran, Jawa Barat, (12/3/2022) sekitar pukul 13.15 WIB.

Kejadian bermula saat rombongan Harley Davidson melaju dari arah Banjar menuju Pangdaran. Saat di lokasi kejadian, kedua korban hendak menyebarang jalan dan akhirnya tertabrak.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, saat terjadi kecelakaan lalu-lintas maka penabrak mesti bertanggung jawab sebab jika tidak bisa diancam pidana.

Baca juga: Video Detik-detik Mobil Zig-zag di Jalan Tol, Melintir dan Tabrak Pembatas Jalan

Foto:Kondisi motor Harley Davidson milik korban yang adu banteng dengan bus di Jalan Hutan Baluran pada Jumat (3/3/2023) Dokumentasi Fajar Foto:Kondisi motor Harley Davidson milik korban yang adu banteng dengan bus di Jalan Hutan Baluran pada Jumat (3/3/2023)

"Mereka melarikan diri agar tidak terjerat hukum, dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu- Lintas dan Angkutan Jalan bahkan dalm ketentuan pidana pasal 316 bahwa tabrak lari masuk dalam golongan kejahatan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (29/1/2023).

Budiyanto mengatakan, hak dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan diatur dalam Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231, yaitu:

(1) Pengemudi ranmor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan.
b. memberikan pertolongan korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI.
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com