Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Moge Serempet Santri, Ini Hukum dan Ancaman Pidana

Kompas.com - 29/05/2023, 06:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


CIAMIS, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan seorang santri mengalami sejumlah luka akibat terserempet pengendara motor gede (moge) di jalan raya Ciamis-Tasikmalaya, Sabtu (27/5/2023) pukul 14.00 WIB.

Dalam video yang diunggah akun Instagram, agoez_bandz4, santri tersebut mengalami luka parah lalu diberikan pertolongan oleh teman-temannya karena mulai muntah darah.

Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin KH Imam Muskhuludi mengatakan, sebelum mengalami peristiwa itu, korban mulanya diminta pengurus ponpes untuk ke ATM. Jarak ponpes ke ATM sekitar satu kilometer.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Nekat Putar Balik di Jalan Tol

 

Kejadian seperti ini bukan sekali dua kali terjadi. Konvoi motor besar memakan korban menguatkan kesan bahwa rombongan motor ketika touring selalu ngebut atau kebut-kebutan. Kemudian arogan di jalan dan cenderung ugal-ugalan.

Selain kasus santri, kasus yang masih bisa ditengok ialah konvoi Harley-Davidson yang menabrak dua bocah kembar hingga tewas yaitu Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8), di Pangandaran, Jawa Barat, (12/3/2022) sekitar pukul 13.15 WIB.

Kejadian bermula saat rombongan Harley Davidson melaju dari arah Banjar menuju Pangdaran. Saat di lokasi kejadian, kedua korban hendak menyebarang jalan dan akhirnya tertabrak.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, saat terjadi kecelakaan lalu-lintas maka penabrak mesti bertanggung jawab sebab jika tidak bisa diancam pidana.

Baca juga: Video Detik-detik Mobil Zig-zag di Jalan Tol, Melintir dan Tabrak Pembatas Jalan

Foto:Kondisi motor Harley Davidson milik korban yang adu banteng dengan bus di Jalan Hutan Baluran pada Jumat (3/3/2023) Dokumentasi Fajar Foto:Kondisi motor Harley Davidson milik korban yang adu banteng dengan bus di Jalan Hutan Baluran pada Jumat (3/3/2023)

"Mereka melarikan diri agar tidak terjerat hukum, dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu- Lintas dan Angkutan Jalan bahkan dalm ketentuan pidana pasal 316 bahwa tabrak lari masuk dalam golongan kejahatan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (29/1/2023).

Budiyanto mengatakan, hak dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan diatur dalam Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231, yaitu:

(1) Pengemudi ranmor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan.
b. memberikan pertolongan korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI.
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi ranmor yang karena kejadian memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI.

"Dalam pasal tersebut menggambarkan pada aspek kemanusian dengan tidak melihat posisi yang lemah sebaliknya, menolong korban menjadi prioritas utama," kata Budiyanto.

"Barang siapa dengan sengaja tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 231 merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 312," kata dia.

Baca juga: Benarkah Lotion Bisa Mencegah Jok Motor dari Cakaran Kucing?

Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. Tribun Jabar/Padna Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia.

Pasal 312

Setiap orang yang mengemudikan ranmor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepada Kepolisian Negara RI terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau