JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan wajib waspada dan memperhatikan lalu lintas, karena aturan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan pagi ini, Senin (29/5/2023).
Setidaknya ada 25 ruas jalan utama di beberapa wilayah ibu kota yang akan menjadi lokasi berlangsungnya ganjil genap.
Adapun untuk pelaksanaannya, aturan gage akan berlaku dalam dua sesi, yakni pagi hari hingga siang hari pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Untuk diketahui, dengan diterapkannya kembali tilang manual dan bukan ETLE, ada kemungkimnan petugas satuan polisi akan turun langsung dalam menindak pelanggar aturan gage.
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Nekat Putar Balik di Jalan Tol
Berikut adalah daftar ganjil genap di 25 ruas jalan yang diberlakukan pada hari kerja, pada Senin-Jumat sesuai jam berlaku :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.