JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan wajib waspada dan memperhatikan lalu lintas, karena aturan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan pagi ini, Senin (29/5/2023).
Setidaknya ada 25 ruas jalan utama di beberapa wilayah ibu kota yang akan menjadi lokasi berlangsungnya ganjil genap.
Adapun untuk pelaksanaannya, aturan gage akan berlaku dalam dua sesi, yakni pagi hari hingga siang hari pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Untuk diketahui, dengan diterapkannya kembali tilang manual dan bukan ETLE, ada kemungkimnan petugas satuan polisi akan turun langsung dalam menindak pelanggar aturan gage.
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Nekat Putar Balik di Jalan Tol
Berikut adalah daftar ganjil genap di 25 ruas jalan yang diberlakukan pada hari kerja, pada Senin-Jumat sesuai jam berlaku :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya