CIAMIS, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan seorang santri mengalami sejumlah luka akibat terserempet pengendara motor gede (moge).
Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Ciamis-Tasikmalaya, tepatnya di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Asap Knalpot Diesel Putih, Solusinya Tidak Harus Turun Mesin
Dalam video yang diunggah akun Instagram, agoez_bandz4, santri tersebut mengalami luka parah lalu diberikan pertolongan oleh teman-temannya karena mulai muntah darah.
View this post on Instagram
"Dia terserembet rombongan Harley Davidson yang melaju dari arah Pangandaran, menuju ke Bandung. Saat tiba di lokasi, rombongan Harely Davidson tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai Yayat Riyadul Hidayat," tulis keterangan video, dikutip Minggu (28/5/2023).
Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin KH Imam Muskhuludi mengatakan, sebelum mengalami peristiwa itu, korban mulanya diminta pengurus ponpes untuk ke ATM. Jarak ponpes ke ATM sekitar satu kilometer.
Pada Minggu (28/5/2023), akun indorider150up memberikan klarifikasi bahwa pengendara yang menyerempet korban bukan mengendarai Harley-Davidson. Namun tidak disebutkan rinci merek motor pelaku.
View this post on Instagram
Terlepas dari Harley atau bukan, contoh kasus di atas seolah menguatkan kesan bahwa rombongan motor ketika touring selalu ngebut atau kebut-kebutan. Kemudian arogan di jalan dan cenderung ugal-ugalan.
Baca juga: PO Khatulistiwa Trans Luncurkan Dua Bus Sleeper Kelas Sutan
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bicara ngebut anggapan tersebut tidak selalu benar sebab ngebut sifatnya subyektif.
"Tidak selalu ngebut. Saya suka touring tapi tidak juga ngebut, walaupan ada. Dalam hal ngebut ini perlu diperhatikan definisinya. Ngebut kalau terlalu cepat dari kondisi yang ada itu sudah pasti (melanggar)," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jusri mengatakan, definisi ngebut ialah memacu dalam kecepatan tinggi. Seringkali meski tidak melanggar batas kecepatan tapi jika lebih tinggi dari kondisi yang ada maka sudah bisa dianggap ngebut.
"Ngebut itu definisinya bukan hanya melangar batas rambu kecepatan maksimal, tapi ketika kecepatan itu lebih tinggi dari kondisi yang ada," katanya.
"Kondisi ini dilengkapi beberapa faktor, pertama manusia yakni kemampuan dia dan keletihan, ketika letih kecepatan apapun sudah terlalu cepat. Kemudian kondisi kendaraan, ban tidak layak, atau tekanan tidak benar," katanya.
Baca juga: PO Khatulistiwa Trans Luncurkan Dua Bus Sleeper Kelas Sutan
"Kemudian lingkungan, seperti keramaian, infrastruktur, kemudian cuaca dan juga muatan motor. Ketika faktor-faktor itu dilangkahi itu bisa (disebut) ngebut," kata Jusri.
Bahkan kata Jusri, bisa ditemukan dalam satu kasus di mana kecepatan tidak terlalu tinggi tapi sudah bisa dianggap ngebut.
"Bisa saja di suatu wilayah yang kecepatannya 80 kpj tapi di satu sidang hakim bilang itu ngebut padahal dia tercatat cuma 60 kpj yang notabene dia tidak melanggar. Tapi dinyatakan mengebut karena kondisinya ramai," katanya.
"Jadi (masyarakat) tolong dipahami. Jadi belum tentu ngebut, tapi kalau itu ramai banyak anak sekolah bisa (disebut) ngebut. Karena ngebut ini subyektif," kata Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.