Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2023, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya bakal melakukan pengecekkan kepatuhan masyarakat terkait penerapan uji emisi di sejumlah jalan raya Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menyebut, kegiatan itu akan dilaksanakan sampai 16 November 2023. Namun, bagi kendaraan yang belum uji emisi, belum akan ditilang.

"Kami setop kendaraan-kendaraannya, kami (cek) uji emisinya. Kalau belum lulus, kami arahkan (untuk uji emisi). Kami sosialisasikan," katanya dilansir dari Antara, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Halte Transjakarta Manggarai Aktif Lagi, Kini Terhubung Stasiun Kereta

Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Menurut Asep, skema yang akan diterapkan dalam kegiatan cek kepatuhan tersebut, para petugas bakal melakukan pemeriksaan secara acak terhadap kendaraan yang melintas di jalan raya yang sudah ditentukan.

Setiap pengendara, harus menunjukkan bukti sudah melakukan uji emisi. Bila tidak punya, akan dialihkan untuk segera melakukannya.

Ia meyakini, uji kepatuhan itu tidak menimbulkan kemacetan karena dilakukn secara acak.

"Kami cek kendaraan tersebut di lokasi, ada tim yang akan mengecek kendaraan di lokasi," katanya.

Penerapan uji emisi kendaraan bermotor sendiri, merupakan instruksi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Biaya dan Keunggulan Upgrade Injektor Toyota Innova Diesel Lawas

Antrean uji emisi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, membeludak pada Kamis (4/11/2021).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Antrean uji emisi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, membeludak pada Kamis (4/11/2021).

Saat ini, sanksi bagi yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi ialah dikenakan disinsentif parkir atau dengan tarif tertinggi yaitu Rp 7.500 per jam berlaku progresif.

Setelah uji kepatuhan ini, rencananya Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya bakal memasukkan uji emisi kendaraan sebagai salah satu yang diperiksa dalam Operasi Patuh 2023 yang digelar pada 6-19 Juni 2023.

Berikut jadwal uji kepatuhan uji emisi di Jakarta:

Triwulan II

1. Selasa, 9 Mei 2023: Jl Perintis Kemerdekaan (depan Hotel Dariza Jakarta Timur)
2. Rabu, 10 Mei 2023: Jl Asia Afrika (depan patung Panahan)
3. Kamis, 11 Mei 2023: Jl Deplu Raya
4. Selasa, 16 Mei 2023: Jl Terusan I Gusti Ngurah Rai Pondok Kopi
5. Rabu, 17 Mei 2023: Jl Taman Mini
6. Selasa, 30 Mei 2023: Jl Pondok Kelapa Selatan Jakarta Timur (Kalimalang)
7. Rabu, 31 Mei 2023: CNI Kembangan, Jl Puri Elok
8. Selasa, 6 Juni 2023: Jl Raya Bogor
9. Rabu, 7 Juni 2023: Jl Lenteng Agung depan Aeon
10. Kamis, 8 Juni 2023: Jl Tanjung Barat
11. Selasa, 13 Juni 2023: Jl Lebak Bulus
12. Rabu, 14 Juni 2023: Jl Danau Sunter Utara (Dayung)
13. Kamis, 15 Juni 2023: Jl Dan Mogot
14. Selasa, 27 Juni 2023: CNI Kembangan, Jl Puri Elok
15. Rabu, 28 Juni 2023: Jl Lapangan Banteng Selatan (depan Hotel Borobudur)

Triwulan III

1. Selasa, 4 Juli 2023: Depan UP Pancasila
2. Rabu, 5 Juli 2023: Jl Radin Inten (GOR Senam DKI)
3. Kamis, 6 Juli 2023: Jl Perintis Kemerdekaan
4. Selasa, 11 Juli 2023: Jl Deplu Raya
5. Rabu, 12 Juli 2023: Mall Taman Anggrek
6. Kamis, 20 Juli 2023: Jl Terusan I Gusti Ngurah Rai Pondok Kopi
7. Rabu, 26 Juli 2023: Terminal Blok M Kebayoran Baru
8. Rabu, 2 Agustus 2023: Jl Waduk Pluit Penjaringan
9. Kamis, 3 Agustus 2023: Jl Pondok Kelapa Selatan, Jakarta Timur
10. Selasa, 8 Agustus 2023: Jl Raya Bogor
11. Rabu, 9 Agustus 2023: Jl Industri Raya
12. Kamis, 10 Agustus 2023: Jl Tanjung Barat
13. Rabu, 16 Agustus 2023: Jl Matraman Raya (depan Gramedia)
14. Rabu, 30 Agustus 2023: Mall Daan Mogot
15. Selasa, 12 September 2023: Jl Lebak Bulus
16. Kamis, 14 September 2023: Jl Taman Mataram Kebayoran Baru
17. Selasa, 19 September 2023: Jl Lodan Timur Ancol
18. Kamis, 21 September 2023: Jl RM Margono Djojohadikoesomo
19. Selasa, 26 September 2023: Jl Daan Mogot

Triwulan IV

1. Selasa, 17 Oktober 2023: CNI Kembangan, Jl Puri Elok
2. Kamis, 19 Oktober 2023: Depan UP Pancasila
3. Selasa, 24 Oktober 2023: Jl Perintis Kemerdekaan
4. Kamis, 26 Oktober 2023: Jl Deplu Raya
5. Kamis, 2 November 20223: Jl Terusan I Gusti Ngurah Rai Pondok Kopi
6. Selasa, 7 November 2023: Jl Pondok Kelapa Selatan Jakarta Timur
7. Kamis, 9 November 2023: Jl Raya Bogor
8. Selasa, 14 November 2023: Jl Tanjung Barat
9. Kamis, 16 November 2023: Jl Lebak Bulus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com