JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pemukulan sopir taksi online yang viral belakangan ini menggunakan mobil pelat dinas polisi palsu. Pelaku mengaku menggunakan pelat tersebut untuk menghindari ganjil genap.
Pelaku memberikan keterangan tersebut seusai dirinya ditangkap. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelat dinas polisi palsu itu sudah digunakan oleh pelaku sejak Agustus 2022.
Baca juga: Polisi Buru Koboi Jalanan yang Pakai Mobil Pelat Dinas Polri Sambil Bawa Pistol
View this post on Instagram
"Yang disampaikan di sini dalam rangka menghindari ganjil genap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers, Jumat (5/5/2023).
Aturan ganjil genap sudah dituliskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Pada Pasal 4, disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk:
a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
b. kendaraan ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;
j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas POLRI; dan
m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
Baca juga: Koboi Jalanan yang Pukul Pengendara Lain Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu
Bagi siapa pun yang melanggar, bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berisi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.