JAKARTA, KOMPAS.com – Peristiwa mobil yang memakai pelat palsu dan strobo kembali terulang. Kali ini aksi tidak bertanggung jawab diperlihatkan seorang pengendara yang tertangkap petugas pada H+4 Lebaran 2023.
Dilansir dari Instagram @jktnewss (25/4/2023), sebuah mobil pribadi Honda Freed diketahui memakai pelat dinas polisi palsu dan rotator.
“Anggota Induk PJR Serang Korlantas Polri mengamankan kendaraan yang memakai rotator dan plat dinas (palsu) ugal ugalan tidak sesuai peruntukan yang mana anggota induk PJR serang mencurigai dan di berhentikan,” tulis keterangan foto @jktnewss.
Baca juga: Video Viral, Oknum TNI Tendang Ibu-ibu Sedang Bonceng Anak
“Saat di berhentikan mengaku sebagai polisi, tapi saat di cek KTA tidak punya Kartu Tanda Anggota, lanjut setelah dicperiksa kendaraan di bawa di kantor dan lansung di tindak sesuai Hukum,” lanjut keterangan tersebut.
Untuk diketahui, penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan diatur secara terbatas. Artinya, tidak semua mobil bisa dipasang dengan aksesori tersebut, terutama kendaraan sipil.
Aturan mengenai apa saja kendaraan yang boleh memakai strobo dan sirene tercantum pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 dan 135.
Pada Pasal 134, dijelaskan ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Kemudian, di Pasal 135, tertulis kalau kendaraan tersebut harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca juga: Puncak Bogor Macet Parah, Mobil Manual Jangan Pakai Setengah Kopling
Secara berurutan, berikut adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sudah sangat jelas, dari tujuh kendaraan di atas tidak ada yang namanya kendaraan sipil. Kemudian, kalau ada yang melanggar, bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: Potret Ridwan Kamil Mengendarai BMW R 1250 GS
Sementara itu, penggunaan pelat nomor palsu juga merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
Bagi pemalsu pelat nomor, akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor juga bisa dijerak dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,”
Baca juga: Sleeper Bus Baru PO Aneka Transport Rakitan Laksana Resmi Meluncur
Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, penggunannya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.