Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koboi Jalanan Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu, Ini Ancaman Hukumannya

Kompas.com - 06/05/2023, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi “koboi jalanan” mengendarai mobil pelat dinas Polri, hingga kemudian menyetop dan menganiaya pengemudi lain lantaran tidak terima laju mobilnya di potong.

Kejadian tersebut direkam oleh penumpang taksi online yang kemudian videonya beredar luas di media sosial pada Jumat (5/5/2023) dini hari. Salah satu akun yang mengunggah kejadian tersebut adalah Instagram bernama @cetul_22.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelat nomor dinas yang dipakai pelaku tidak sesuai peruntukkan. Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pada mobil dinas Mazda yang digunakan pelaku aslinya terdaftar untuk mobil Toyota Kijang tahun 2003.

Baca juga: Aksi Koboi Jalanan Terulang Lagi, Pakai Mobil Dinas Polisi Pukul Pengemudi Lain Sambil Bawa Pistol

“Di mana TNKB yang digunakan terlapor, saat ini masih terdaftar pada jenis kendaraan Toyota Kijang tahun 2003 dinas milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa berlaku 13/4/2022 sampai 13/4/2023),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cetul_22 (@cetul_22)

“Sedangkan untuk kendaraan sedan Mazda Nopol 10011-VII yang digunakan terlapor tidak terdaftar dalam registrasi biro logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan pelat palsu nomornya,” lanjut Trunoyudo.

Diketahui mobil yang menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu ternyata bernopol asli D 1662 PY. Sedan lansiran 2010 tersebut terdaftar atas nama Irene Setiawati yang berdomisili di Bandung, dan sudah terhitung tidak membayar pajak selama 4 tahun, sejak 2020.

Perlu diingat, bahwa pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, bahwa bagi setiap pengendara yang melakukan pelanggaran, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Apabila ada indikasi pemalsuan (STNK atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mobil berpelat nomor dinas polisi yang ditumpangi Ahmad Dhani saat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).Kompas.com/Akhdi Martin Pratama Mobil berpelat nomor dinas polisi yang ditumpangi Ahmad Dhani saat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).

Mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

Baca juga: Polisi Buru Koboi Jalanan yang Pakai Mobil Pelat Dinas Polri Sambil Bawa Pistol

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau