Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2023, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pejalan kaki nekat hendak menyeberang di jalan tol.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Kamis (28/3/2023), terlihat dua wanita yang hendak menyeberang di ruas tol, dekat pintu keluar Amplas, Medan, di mana banyak kendaraan yang memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi.

Aksi kedua wanita itu tentu sangat membahayakan diri sendiri juga bisa membawa petaka bagi orang lain.

Baca juga: Menhub Cek Kondisi Arus Balik Lebaran 2023

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, jalan raya merupakan tempat mesin bergerak (motor, mobil) atau beraktivitas dengan kecepatan yang berbeda-beda.

“Apalagi jalan tol, kecepatan kendaraan pasti lebih tinggi. Bagaimana jika pengemudi tidak siap mengantisipasi hal itu? Bisa saja mobil mengalami slip hingga terjadi kecelakaan,” ujar Sony.

Sony melanjutkan, sesuai dengan aturan Undang-undang lalu lintas, siapapun yang menabrak dan menyebabkan kematian karena kecelakaan di jalan bisa dikenai pidana. Namun, berbeda jika itu terjadi di jalan tol.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

“Jika hal itu sampai menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai berakibat menghilangkan nyawa orang lain. Artinya, nyawa yang hilang itu harus dipertanggung jawabkan oleh si pengemudi. Terlepas dari yang bersangkutan bersalah atau tidak biarkan pengadilan yang memutuskan,” kata Sony.

Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Tetapi jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.

Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.

Selain itu, larangan menyeberang sembarangan tidak hanya berlaku di jalan tol, namun juga di jalan umum. Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (26/4/2023). Arus balik pada H+4 Lebaran dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta terpantau ramai lancar dengan pemberlakuan satu arah hingga pukul 24.00.Antara Foto/Harviyan Perdana Putra Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (26/4/2023). Arus balik pada H+4 Lebaran dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta terpantau ramai lancar dengan pemberlakuan satu arah hingga pukul 24.00.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com