Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Berlaku, Ini 28 Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 26/04/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai hari Rabu (26/4/2023).

Sebelumnya, Dishub DKI sempat meniadakan aturan ganjil genap pada 19-25 April 2023. Hal tersebut berkenaan dengan adanya libur lebaran.

“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023,” tulis Dishub DKI, dikutip Kompas.com dari PMJNews, Selasa (25/4/2023).

Tidak ada perubahan skema ganjil genap pasca libur lebaran. Aturan ini berlaku pada dua sesi, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya Imbau Pemudik Balik ke Jakarta Tidak Serempak

Polisi menerapkan sistem ganjil genap kendaraan di Puncak Bogor, Jawa Barat, selama enam hari atau Selasa (21/3/2023) hingga Minggu (26/3/2023).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Polisi menerapkan sistem ganjil genap kendaraan di Puncak Bogor, Jawa Barat, selama enam hari atau Selasa (21/3/2023) hingga Minggu (26/3/2023).

Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya senantiasa melakukan patroli rutin untuk memastikan ketertiban aturan.

Berikut daftar 28 gerbang tol di Jakarta yang berlaku ganjil genap:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com