JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai hari Rabu (26/4/2023).
Sebelumnya, Dishub DKI sempat meniadakan aturan ganjil genap pada 19-25 April 2023. Hal tersebut berkenaan dengan adanya libur lebaran.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023,” tulis Dishub DKI, dikutip Kompas.com dari PMJNews, Selasa (25/4/2023).
Tidak ada perubahan skema ganjil genap pasca libur lebaran. Aturan ini berlaku pada dua sesi, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Polda Metro Jaya Imbau Pemudik Balik ke Jakarta Tidak Serempak
Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya senantiasa melakukan patroli rutin untuk memastikan ketertiban aturan.
Berikut daftar 28 gerbang tol di Jakarta yang berlaku ganjil genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.