JAKARTA, KOMPAS.com - Peniadaan aturan ganjil genap DKI Jakarta selama masa libur lebaran berakhir pada Selasa 25 April 2023. Maka dari itu, mulai pagi ini Rabu (26/4/2023) kebijakan pembatasan mobil berdasarkan pelat nomor kembali berlaku.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023,” tulis Dishub DKI, dikutip Kompas.com dari PMJNews, Selasa (25/4/2023).
Selama masa libur lebaran, pemberlakuan ganjil genap sempat ditiadakan karena adanya regulasi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Baca juga: Strategi Polda Metro Jaya Urai Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran 2023
View this post on Instagram
Pasal tersebut mengatur tentang hari-hari khusus terkait peniadaan aturan ganjil genap.
“Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Dishub.
Berkenaan dengan pemberlakuan kembali ganjil genap, pengguna jalan diimbau untuk kembali menaati aturan yang ada.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap DKI Jakarta terbagu menjadi dua sesi, yakni pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengguna jalan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi, yaitu denda tilang maksimal Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.