Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai NIK, Tiap Orang Hanya Bisa Cairkan Insentif Kendaraan Listrik Satu Kali

Kompas.com - 06/03/2023, 17:29 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran program insentif atau bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dipastikan hanya berlaku untuk satu kali per-orang.

Hal tersebut diterapkan untuk menjaga penggunaan KBLBB optimal dan menekan potensi kecurangan dari oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan insentif.

Pendataannya, sebagaimana dijelaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Motor Listrik Penerima Insentif Hanya Selis, Volta, dan Gesits

"Jadi nanti calon konsumen (yang ingin membeli kendaraan listrik dengan cara memanfaatkan insentif) datang ke diler, akan diperiksa NIK-nya lewat KTP," kata dia di Jakarta, Senin (6/3/2023).

"Apabila setelah di cek dalam sistem dia memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," jelas Agus.

Wuling Air ev bikin banyak pengunjung IIMS 2023 penasaranDok. Wuling Motors Wuling Air ev bikin banyak pengunjung IIMS 2023 penasaran

Namun ketika di cek ternyata konsumen terkait sudah pernah mendapatkan insentif maka sistem akan menolak memberikan penyalurannya.

Baca juga: Luhut Umumkan Insentif Kendaraan Listrik Resmi Berlaku 20 Maret

Sehingga secara otomatis diler tidak akan meringankan harga beli motor atau mobil listrik yang memang sudah memenuhi syarat mendapatkan insentif.

"Jadi tidak bisa dengan NIK yang sama dia belanja dua kali, kemudian dijial lagi. Tidak boleh seperti itu. Sistem sudah siapkan dan kami yakin siap," ucap Agus.

Hal serupa juga dikatakan Rida Mulyana, Sekertaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada kesempatan sama.

Bahkan, ketentuan serupa juga diterapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan konversi motor berbahan bakar fosil ke listrik.

Baca juga: Besaran Insentif Kendaraan Listrik, Motor Dapat Rp 7 Juta, Mobil Masih Dihitung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com