JAKARTA,KOMPAS.com - Penegakkan hukum lalu lintas di Indonesia sejak 2021, menggunakan tilang elektronik atau ETLE. Dengan adanya teknologi itu, kepolisian mudah untuk menjaring pelanggar aturan berkendara. Sehingga, pelanggaran menjadi cepat diproses dan diharapkan mencegah pungutan liar (pungli).
ETLE terbagi menjadi dua jenis, yaitu kamera statis yang biasanya terpasang di persimpangan jalan dan kamera mobile untuk mendukung patroli kepolisian. Penempatannya, bisa di mobil atau sepeda motor patroli. Pelanggar aturan bisa terekam dan dikenakan sanksi tilang sesuai jenis pelanggaran.
Tak heran, banyak pengguna kendaraan roda empat atau dua yang bertanya-tanya berapa kali kendaraan bisa terkena tilang elektronik.
Sebab sanksinya cukup berat, pengendara khawatir bila STNK kendaraan miliknya terblokir karena terlambat mengurus pembayaran tilang. Lantas seperti apa?
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, tidak ada batasan berapa banyak sebuah kendaraan terkena tilang. Sanksinya jelas berbeda, pemilik kendaraan mendapatkan sanksi yang berat, dan harus membayar denda lebih besar.
"Dua kali melanggar sanksinya juga lebih, nanti kan di sistem datanya ada. Jelas, si-A melanggar aturan lalu lintas sampai berapa kali. Untuk bayar tilang, harus satu-satu. Melanggar sekali bayar sekali dan seterusnya," ucap Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: E-TLE di Jawa Tengah Diperluas, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang
Data pelanggaran tercatat dalam sistem di Satlantas dan TMC Polda Jawa Tengah, sehingga kata Agus, tidak mungkin terjadi kesalahan, bukti pelanggaran ada dan akurat.
Terlebih teknologi penindakan ETLE saat ini disempurnakan. Misalnya, di Jawa Tengah kepolisian mengembangkan ETLE one day service. Proses penegakan aturan mudah dan cepat, dalam waktu satu hari, bukti tilang bisa dikonfirmasi dan pembayaran tilang tidak harus sidang.
"Bersamaan ETLE drone, kita proses tilang sehari. Tahapan-tahapan kan by sistem, pelanggaran apa kena pasal apa, langsung bisa dibayar," kata Agus.
"Tujuannya memang memudahkan penegakan hukum, masyarakat lebih tertib dan kecelakaan berkurang," tambahnya.
Sanksinya tetap sama, menurut Agus, pelanggar lalu lintas yang mengabaikan konfirmasi dan pembayaran bakal dikenakan sanksi pemblokiran surat-surat kendaraan.
"Tetap pemblokiran STNK karena aturannya mutlak sebagaimana penindakan ETLE. Waktu konfirmasi jangan lupa, sangkutannya sama pajak kendaraan. Setidaknya cek via website untuk melihat nopol pengendara aman dari tilang," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.