KLATEN, KOMPAS.com - Kini mengurus perpanjangan SIM tidak perlu datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan dari rumah dengan cara daring lewat layanan SIM Online.
Kemudahan tersebut disediakan sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat terkait perpanjangan SIM yang sudah berubah aturannya. Masa berlaku dari SIM adalah lima tahun setelah tanggal penerbitan dan sekarang sudah tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
Karena ada perubahan aturan tersebut, kita perlu memperhatikan masa berlaku SIM. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masanya habis. Jika terlewat satu hari saja, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB poin 3.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, walaupun hanya lewat satu hari setelah masa berlakunya habis.
SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar Bikin SIM Online
Maka dari itu hadir layanan SIM online agar masyarakat lebih mudah melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Berikut ini syarat dan cara melakukan perpanjangan SIM secara daring dari rumah.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon diharapkan dapat mempersiapkan sejumlah dokumen lebih dahulu, yaitu SIM lama, KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Jika semua syarat sudah ada, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store lalu lakukan registrasi dengan nomor handphone. Sistem akan memberikan kode OTP untuk Anda melalui SMS.
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per Maret 2023
Setelah itu, masukkan kode OTP. lalu buatlah PIN dan konfirmasi ulang PIN. Anda perlu melengkapi data diri dengan memasukkan data mulai dari NIK, nama, dan email. Sistem akan memberikan notifikasi pengaktifan akun melalui email, lalu aktifkan.
Selanjutnya lakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness, sehingga Anda perlu menyiapkan seluruh syarat yang diperlukan.
Di halaman yang terpisah, lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di website erikkes.id dan lakukan tes psikologi di aplikasi epPsi sebelum melanjutkan untuk proses perpanjangan SIM.
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Maret 2023
Perpanjangan SIM online bisa dimulai dengan mengklik 'Menu SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'. Lalu unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online. Setelah pengunggahan semua dokumen selesai, pilih Satpas penerbit SIM.
Anda juga perlu memasukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas. Selanjutnya, pilih metode pengiriman/pengambilan.
Pengiriman dilakukan melalui Pos Indonesia, lalu masukkan alamat. Anda juga bisa melakukan pengambilan SIM di Satpas penerbit SIM secara mandiri jika keberatan melakukan pengiriman.
Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM B1 per Maret 2023
Setelah itu pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening untuk melakukan pembayaran non-tunai sesuai prosedur. Selanjutnya, periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Cara yang mudah ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas, khususnya membawa SIM yang masih berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.