Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2023, 16:31 WIB

KLATEN, KOMPAS.com - Kini mengurus perpanjangan SIM tidak perlu datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan dari rumah dengan cara daring lewat layanan SIM Online.

Kemudahan tersebut disediakan sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat terkait perpanjangan SIM yang sudah berubah aturannya. Masa berlaku dari SIM adalah lima tahun setelah tanggal penerbitan dan sekarang sudah tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.

Karena ada perubahan aturan tersebut, kita perlu memperhatikan masa berlaku SIM. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masanya habis. Jika terlewat satu hari saja, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Cara bikin SIM online 2023polri.go.id Cara bikin SIM online 2023

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB poin 3.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, walaupun hanya lewat satu hari setelah masa berlakunya habis.

SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar Bikin SIM Online

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.https://www.digitalkorlantas.id/sim/ Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Maka dari itu hadir layanan SIM online agar masyarakat lebih mudah melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Berikut ini syarat dan cara melakukan perpanjangan SIM secara daring dari rumah.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon diharapkan dapat mempersiapkan sejumlah dokumen lebih dahulu, yaitu SIM lama, KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Jika semua syarat sudah ada, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store lalu lakukan registrasi dengan nomor handphone. Sistem akan memberikan kode OTP untuk Anda melalui SMS.

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per Maret 2023

Syarat dan cara bikin SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas.Digital Korlantas Syarat dan cara bikin SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas.

Setelah itu, masukkan kode OTP. lalu buatlah PIN dan konfirmasi ulang PIN. Anda perlu melengkapi data diri dengan memasukkan data mulai dari NIK, nama, dan email. Sistem akan memberikan notifikasi pengaktifan akun melalui email, lalu aktifkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com