Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Mobil di Solo Harus Punya Garasi, Tidak Parkir di Pinggir Jalan

Kompas.com - 02/03/2023, 06:32 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengesahkan aturan pemilik kendaraan di Kota Solo wajib memiliki garasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad mengatakan adanya peraturan daerah ini bertujuan untuk membantu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan. Sebab apabila pemilik kendaraan menempatkan kendaraannya di garasi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu pergerakan atau kelancaran lalu lintas.

"Perdanya sudah disahkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Baca juga: Cuma Diminta Geser Parkir Mobil, PNS di Lampung Ngamuk Pukul Pedagang Martabak

Sebelumnya Gibran telah meminta pemilik mobil agar menyiapkan garasi yang memadai. Hal itu agar tidak mengganggu warga lain apabila memarkir kendaraannya di pinggir jalan.

"Harusnya punya mobil ya harus punya garasi. Apalagi misalnya ya amit-amit ada kebakaran di kampung, mobil pemadam tidak bisa masuk karena ada mobil parkir di pinggir jalan, nah itu paling bahaya," kata Gibran dikutip dari Kompas.com, 10 Januari 2023.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, jalan yang lancar itu hak masyarakat, jadi benar bila dikatakan parkir di jalan bisa menghambat kelancaran lalu lintas.

Baca juga: Waspada Pencurian, Begini Cara Parkir Mobil yang Aman

“Pemilik kendaraan harus paham kelancaran lalu lintas adalah hak masyarakat, jadi tidak disarankan memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, kalau mungkin tidak melanggar hukum tapi pasti ada etika yang dilanggar.” ucap Sony kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Jadi, di mana pun parkir mobil yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas termasuk bentuk pelanggaran, jika bukan pelanggaran hukum ya pelanggaran moral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
seharusnya perda ini atas tindak lanjut presiden dan mendagri agar semua wilayah di indonesia seragam, bhw semua pemilik mobil hrs punya garasi agar tdk menghambat kendaraan yg keluar masuk, khusus di kampung2 dan di komplek perumahan.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
55 Kader PDI-P Segera Ikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau