Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Liar Sama Saja Pungutan Liar, Tidak Sesuai Izin

Kompas.com - 10/02/2023, 16:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir di area tertentu tetap harus waspada dengan yang namanya parkir liar. Bedanya dengan parkir resmi, parkir liar tidak punya standar berapa biayanya yang jelas, jadi bisa terserah si pemungut.

Jangan salah, parkir liar di jalanan bisa berujung pada premanisme, karena harganya dipatok suka-suka tukang parkir. Tentu saja jika terpaksa parkir di tempat tersebut, jadi harus mengikuti berapa tarifnya.

Ketua Indonesia Parking Association Rio Octaviano mengatakan, tarif parkir di DKI Jakarta itu cuma satu, sesuai dengan Pergub No. 120 Tahun 2012 untuk yang dikelola swasta.

Baca juga: Fenomena Tukang Parkir, Tiba-tiba Nongol Saat Mobil Mau Keluar

Suasana tempat parkir di tepi jalan umum sekitar Alun-alun Kota Malang pada Kamis (18/8/2022). KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Suasana tempat parkir di tepi jalan umum sekitar Alun-alun Kota Malang pada Kamis (18/8/2022).

"Kalau yang dikelola Pemda beda lagi, setiap Pemprov berbeda," ucap Rio kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Kalau dilihat, pada Pergub No.120 Tahun 2012, tertulis lengkap berapa standar biaya parkir baik di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, apartemen, dan tempat umum seperti pasar dan sebagainya.

"Sedangkan kalau parkir liar, mana ada standar? Bukan bebas lagi (tarifnya) sudah masuknya kriminal," ucap Rio.

Baca juga: Toyota Grand Highlander Meluncur, SUV Bertampang Veloz


Biasanya, yang membedakan antara parkir liar dan resmi adalah pada tiket parkir. Kalau tidak ada, maka bisa mengacu ke Pungutan Liar (Pungli).

"Kalau sekarang sudah pakai sistem, biasanya buat lokasi yang niat, karena kan ada investasi. Selebihnya, paling pakai karcis parkir," kata Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau