Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Parkir Liar Sama Saja Pungutan Liar, Tidak Sesuai Izin

Kompas.com - 10/02/2023, 16:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir di area tertentu tetap harus waspada dengan yang namanya parkir liar. Bedanya dengan parkir resmi, parkir liar tidak punya standar berapa biayanya yang jelas, jadi bisa terserah si pemungut.

Jangan salah, parkir liar di jalanan bisa berujung pada premanisme, karena harganya dipatok suka-suka tukang parkir. Tentu saja jika terpaksa parkir di tempat tersebut, jadi harus mengikuti berapa tarifnya.

Ketua Indonesia Parking Association Rio Octaviano mengatakan, tarif parkir di DKI Jakarta itu cuma satu, sesuai dengan Pergub No. 120 Tahun 2012 untuk yang dikelola swasta.

Baca juga: Fenomena Tukang Parkir, Tiba-tiba Nongol Saat Mobil Mau Keluar

Suasana tempat parkir di tepi jalan umum sekitar Alun-alun Kota Malang pada Kamis (18/8/2022). KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Suasana tempat parkir di tepi jalan umum sekitar Alun-alun Kota Malang pada Kamis (18/8/2022).

"Kalau yang dikelola Pemda beda lagi, setiap Pemprov berbeda," ucap Rio kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Kalau dilihat, pada Pergub No.120 Tahun 2012, tertulis lengkap berapa standar biaya parkir baik di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, apartemen, dan tempat umum seperti pasar dan sebagainya.

"Sedangkan kalau parkir liar, mana ada standar? Bukan bebas lagi (tarifnya) sudah masuknya kriminal," ucap Rio.

Baca juga: Toyota Grand Highlander Meluncur, SUV Bertampang Veloz


Biasanya, yang membedakan antara parkir liar dan resmi adalah pada tiket parkir. Kalau tidak ada, maka bisa mengacu ke Pungutan Liar (Pungli).

"Kalau sekarang sudah pakai sistem, biasanya buat lokasi yang niat, karena kan ada investasi. Selebihnya, paling pakai karcis parkir," kata Rio.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke