JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir di area tertentu tetap harus waspada dengan yang namanya parkir liar. Bedanya dengan parkir resmi, parkir liar tidak punya standar berapa biayanya yang jelas, jadi bisa terserah si pemungut.
Jangan salah, parkir liar di jalanan bisa berujung pada premanisme, karena harganya dipatok suka-suka tukang parkir. Tentu saja jika terpaksa parkir di tempat tersebut, jadi harus mengikuti berapa tarifnya.
Ketua Indonesia Parking Association Rio Octaviano mengatakan, tarif parkir di DKI Jakarta itu cuma satu, sesuai dengan Pergub No. 120 Tahun 2012 untuk yang dikelola swasta.
"Kalau yang dikelola Pemda beda lagi, setiap Pemprov berbeda," ucap Rio kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Kalau dilihat, pada Pergub No.120 Tahun 2012, tertulis lengkap berapa standar biaya parkir baik di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, apartemen, dan tempat umum seperti pasar dan sebagainya.
"Sedangkan kalau parkir liar, mana ada standar? Bukan bebas lagi (tarifnya) sudah masuknya kriminal," ucap Rio.
Biasanya, yang membedakan antara parkir liar dan resmi adalah pada tiket parkir. Kalau tidak ada, maka bisa mengacu ke Pungutan Liar (Pungli).
"Kalau sekarang sudah pakai sistem, biasanya buat lokasi yang niat, karena kan ada investasi. Selebihnya, paling pakai karcis parkir," kata Rio.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/10/160100415/parkir-liar-sama-saja-pungutan-liar-tidak-sesuai-izin