Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Rusak Kena Pohon Tumbang, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Kompas.com - 10/02/2023, 15:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden hujan dan angin kencang yang terjadi di beberapa wilayah di Jabodetabek pada Kamis (9/2/2023), telah menyebabkan pohon tumbang. Imbas dari tumbangnya pohon tersebut turut merobohkan tiang listrik hingga membuat arus lalu lintas tersendat.

Bahkan beberapa mobil juga menjadi korban kencangnya hujan dan angin yang terjadi pada hari itu. Pengendara pun harus berhati-hati dan menyiapkan asuransi untuk mengurangi dampak pada kendaraan.

Namun demikian, harus diperhatikan karena tidak semua asuransi menanggung dampak terkena bencana seperti pohon tumbang.

Baca juga: 4 Titik Putar Balik Penyebab Macet di Jakarta Pusat Mau Ditutup

Pohon tumbang di Jalan Raya Kalimulya, Cilodong, Depok pada Kamis (9/2/2023).KOMPAS.com/M Chaerul Halim Pohon tumbang di Jalan Raya Kalimulya, Cilodong, Depok pada Kamis (9/2/2023).

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal ini tergantung pada jenis dan tipe asuransi apa yang digunakan, serta perluasan atau manfaat tambahan yang diambilnya.

“Bisa di-cover jika sudah memiliki perluasan jaminan terhadap bencana alam,” ujar Iwan, kepada Kompas.com (10/2/2023).

“Karena bencana alam seperti gempa, banjir, huru-hara, angin kencang, masuknya ke pengecualian. Jadi supaya bisa ter-cover harus ada jaminan perluasan,” kata dia.

Baca juga: Rahasia Bus AKAP Tidak Pernah Mematikan Mesin meski Berhenti Lama

Apabila kendaraan telah dilindungi asuransi yang meliputi perluasan terhadap bencana alam, maka prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi asuransi tersebut dan melengkapi beberapa form pengajuan.

Selain itu, tidak lupa juga untuk mempersiapkan dokumen lain seperti kronologis kejadian polis beserta sertifikat STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.

Sebagai informasi, pada dasarnya ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan, dan Comprehensive yang menanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.

Baca juga: Video Wuling Air EV Kuat Saat Melintas di Tanjakan Sitinjau Lauik

Asuransi mobilutah778 Asuransi mobil

Walau demikian, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kejadian bencana alam seperti terkena pohon tumbang yang disebabkan angin kencang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com