JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pengemudi Toyota Fortuner yang memasang lampu tambahan LED model sorot di bagian belakang. Membuat pengemudi lain jadi silau.
Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram, Dashcam Indonesia, terlihat cahaya putih terpancar sangat kuat dari depan dan mengganggu pendangan pengemudi lain di belakangnya.
Baca juga: Tak Lagi Murah, Harga Brio RS, S-Presso, dan Sirion Naik Bulan Ini
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, memodifikasi kendaraan bermotor dengan cara mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran.
View this post on Instagram
"Beberapa komponen yang diisyaratkan dan terpasang pada kendaraan bermotor, untuk memenuhi kinerja minimal kendaraan bermotor," kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Budiyanto, mengatakan persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan.
"Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis," katanya.
Budiyanto, mengatakan, aturan soal lampu mobil diatur dalam ketentuan pidana UU No 22 Tahun 2009 pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.
Baca juga: Rumus 3 Detik Bisa Diterapkan Pengguna Sepeda Motor?
Pasal 285
1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca juga: Rumus 3 Detik Bisa Diterapkan Pengguna Sepeda Motor?
"Pemasangan atau memodifikasi atau menambah komponen- komponen yang sudah ada sesuai dengan spesifikasi teknis atau aslinya berpotensi membahayakan aspek keamanan dan keselamatan berlalu-lintas," kata Budiyanto.
Dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106, disebutkan dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:
a. Cahaya kelap - kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan cahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.