JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) masih menunggu arahan dari pemerintah RI untuk melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah SPBU.
Pasalnya, saat ini kebijakan yang mengatur hal tersebut sedang dikaji. Oleh karenanya, uji coba pembatasan sementara baru dilakukan untuk jenis Solar subsidi yang berlaku di 193 kabupaten/kota.
"Kami masih menunggu arahan dari regulator," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Pabrik Esemka Punya Fasilitas Baru, Siap Produksi Mobil Listrik?
"(Saat ini) belum ada perubahan. Selama belum ada revisi Perpres 191/2014, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku," tambah dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) menyatakan bahwa rencana pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite masih menemui kendala.
Salah satunya ialah pada proses revisi aturan yang mengikatnya sebagai landasan dasar hukum, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dijelaskan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, ini dikarenakan sebelumnya izin prakarsa beleid tersebut masih berada di Kementerian lain. Sehingga diperlukan proses administrasi ulang.
Baca juga: Tanpa QR Code, Kuota Beli Solar Subsidi Hanya 20 Liter Per Hari
"Karena prakarsanya berbeda, dibutuhkan proses administrasi dan itu posisinya telah kita sampaikan apa yang dibutuhkan. Untuk substansinya kita sudah final," kata dia dalam Konferensi Pers ESDM Tahun 2022 dan Program Tahun 2023, Senin (30/1/2023).
Meski demikian, saat ini semuanya sudah diproses. Bahkan draft perubahannya sudah disampaikan ke regulator untuk dikaji dan didalami. Hanya saja ia masih enggan untuk memperkirakan kapan pembatasan Pertalite berlaku.
"Saat ini kita masih belum ada statement resmi bahwa itu sudah bisa dilanjutkan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.