MOJOKERTO, KOMPAS.com - Truk trailer yang membawa mobil-mobil Toyota tertabrak kereta api di pelintasan tidak resmi Km 51+9 petak lintas antara Stasiun Mojokerto-Tarik dekat eks Halte Bangsal, Mojokerto.
Berdasarkan informasi akun Twitter, Komunitas Sahabat Kereta, belum diketahui penyebabnya pasti penyebab truk trailer muat mobil bernomor polisi B 9638 FEH itu bisa berada di tengah rel kereta.
Baca juga: Polda Jawa Tengah Mulai Uji Coba E-TLE Pakai Drone
"Informasi kendaraan truck trailer muat mobil bernomor polisi B 9638 FEH belum diketahui penyebabnya pasti kejadian ini. Untuk kondisi lokomotif mengalami kerusakan di bagian ujung depan dan cowhanger patah," tulis keterangan dikutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
https://twitter.com/sahabat_kereta/status/1618623045379428354?s=20&t=bMEahG_VIsIPA8fTpHFZsQ
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, melintasi rel kereta api tanpa palang memiliki risiko tinggi karena posisi kereta tidak diketahui.
"Perlu diingat, kereta memiliki prioritas utama. Ketika bersinggungan dengan kendaraan lain, kereta tidak bisa ngerem mendadak dan berhenti seketika. Butuh jarak puluhan meter untuk berhenti sempurna," ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Salah satu hal yang bisa dilakukan guna meminimalisir kecelakaan saat akan melintas adalah membuka kaca jendela mobil. Hal ini dilakukan agar pengemudi dapat melihat dan mendengar dengan jelas tanda-tanda kereta akan melintas.
Baca juga: Sempat Inden 3 Tahun, Produksi Toyota Land Cruiser 300 Kembali Normal
Kemudian, matikan juga semua audio yang ada di mobil sehingga pengemudi bisa lebih fokus saat akan melintas.
"Jadi selain harus didengar juga harus dilihat. Memastikan kondisi aman, berhenti sekitar 3 meter sebelum rel kereta api. Selanjutnya, buka kaca 10 cm untuk mendengar adanya kereta atau tidak," ucap Sony.
Belajar dari peristiwa tersebut, Sony menjelaskan masyarakat wajib berhati-hati saat hendak menyeberangi pelintasan kereta, terutama jika tidak terdapat palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta akan melintas.
Secara hukum, aturan kendaraan melintasi pelintasan kereta diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Kans Bus Listrik Lebih Besar daripada Truk Listrik di Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.