Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Trailer Pengangkut Mobil Tertabrak Kereta, Waspada Lewat Lintasan

Kompas.com - 27/01/2023, 11:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


MOJOKERTO, KOMPAS.com - Truk trailer yang membawa mobil-mobil Toyota tertabrak kereta api di pelintasan tidak resmi Km 51+9 petak lintas antara Stasiun Mojokerto-Tarik dekat eks Halte Bangsal, Mojokerto.

Berdasarkan informasi akun Twitter, Komunitas Sahabat Kereta, belum diketahui penyebabnya pasti penyebab truk trailer muat mobil bernomor polisi B 9638 FEH itu bisa berada di tengah rel kereta.

Baca juga: Polda Jawa Tengah Mulai Uji Coba E-TLE Pakai Drone

"Informasi kendaraan truck trailer muat mobil bernomor polisi B 9638 FEH belum diketahui penyebabnya pasti kejadian ini. Untuk kondisi lokomotif mengalami kerusakan di bagian ujung depan dan cowhanger patah," tulis keterangan dikutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

https://twitter.com/sahabat_kereta/status/1618623045379428354?s=20&t=bMEahG_VIsIPA8fTpHFZsQ

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, melintasi rel kereta api tanpa palang memiliki risiko tinggi karena posisi kereta tidak diketahui.

"Perlu diingat, kereta memiliki prioritas utama. Ketika bersinggungan dengan kendaraan lain, kereta tidak bisa ngerem mendadak dan berhenti seketika. Butuh jarak puluhan meter untuk berhenti sempurna," ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Salah satu hal yang bisa dilakukan guna meminimalisir kecelakaan saat akan melintas adalah membuka kaca jendela mobil. Hal ini dilakukan agar pengemudi dapat melihat dan mendengar dengan jelas tanda-tanda kereta akan melintas.

Baca juga: Sempat Inden 3 Tahun, Produksi Toyota Land Cruiser 300 Kembali Normal

Kemudian, matikan juga semua audio yang ada di mobil sehingga pengemudi bisa lebih fokus saat akan melintas.

Polisi bantu evakuasi bus Transjakarta yang mogok di pelintasan rel kereta api di Jalan Panjang Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (12/1/2023) pukul 07.30 WIB. .Istimewa Polisi bantu evakuasi bus Transjakarta yang mogok di pelintasan rel kereta api di Jalan Panjang Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (12/1/2023) pukul 07.30 WIB. .

"Jadi selain harus didengar juga harus dilihat. Memastikan kondisi aman, berhenti sekitar 3 meter sebelum rel kereta api. Selanjutnya, buka kaca 10 cm untuk mendengar adanya kereta atau tidak," ucap Sony.

Belajar dari peristiwa tersebut, Sony menjelaskan masyarakat wajib berhati-hati saat hendak menyeberangi pelintasan kereta, terutama jika tidak terdapat palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta akan melintas.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi pelintasan kereta diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Kans Bus Listrik Lebih Besar daripada Truk Listrik di Indonesia

Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api;
  3. dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sebuah truk molen terguling di ruas Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018). Pantauan Kompas.com di lokasi, tiga mobil derek dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikerahkan untuk mengangkut truk.KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Sebuah truk molen terguling di ruas Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018). Pantauan Kompas.com di lokasi, tiga mobil derek dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikerahkan untuk mengangkut truk.

Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Baca juga: Nostalgia Masa Kejayaan Taksi Jadi Transportasi Favorit Jakarta

Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati pelintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Meski palang pintu pelintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat. Jangan berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau