Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Truk Trailer Pengangkut Mobil Tertabrak Kereta, Waspada Lewat Lintasan

Berdasarkan informasi akun Twitter, Komunitas Sahabat Kereta, belum diketahui penyebabnya pasti penyebab truk trailer muat mobil bernomor polisi B 9638 FEH itu bisa berada di tengah rel kereta.

"Informasi kendaraan truck trailer muat mobil bernomor polisi B 9638 FEH belum diketahui penyebabnya pasti kejadian ini. Untuk kondisi lokomotif mengalami kerusakan di bagian ujung depan dan cowhanger patah," tulis keterangan dikutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

"Perlu diingat, kereta memiliki prioritas utama. Ketika bersinggungan dengan kendaraan lain, kereta tidak bisa ngerem mendadak dan berhenti seketika. Butuh jarak puluhan meter untuk berhenti sempurna," ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Salah satu hal yang bisa dilakukan guna meminimalisir kecelakaan saat akan melintas adalah membuka kaca jendela mobil. Hal ini dilakukan agar pengemudi dapat melihat dan mendengar dengan jelas tanda-tanda kereta akan melintas.

Kemudian, matikan juga semua audio yang ada di mobil sehingga pengemudi bisa lebih fokus saat akan melintas.

"Jadi selain harus didengar juga harus dilihat. Memastikan kondisi aman, berhenti sekitar 3 meter sebelum rel kereta api. Selanjutnya, buka kaca 10 cm untuk mendengar adanya kereta atau tidak," ucap Sony.

Belajar dari peristiwa tersebut, Sony menjelaskan masyarakat wajib berhati-hati saat hendak menyeberangi pelintasan kereta, terutama jika tidak terdapat palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta akan melintas.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi pelintasan kereta diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati pelintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Meski palang pintu pelintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat. Jangan berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/27/110200015/truk-trailer-pengangkut-mobil-tertabrak-kereta-waspada-lewat-lintasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke