Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Bakal Setop Penggunaan Pelat RF Mulai Oktober 2023

Kompas.com - 26/01/2023, 13:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bakal menghentikan penggunaan pelat kendaraan akhiran RF.

Kabarnya pembuatan baru maupun perpanjangan pelat RF tidak akan lagi diberikan mulai aturan ini bergulir.

"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam laman resmi Polri (26/1/2023).

Baca juga: Harga Tiket Bus PO SAN untuk Rute Jarak Jauh Cuma Rp 330.000

Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," ucap Yusri.

Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Baca juga: Update Daihatsu Rocky Hybrid untuk Pasar Indonesia

Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Sebagai informasi, pada dasarnya pelat nomor akhiran RF diperuntukkan kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Jadi bisa dibilang termasuk pada pelat nomor khusus dan rahasia. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Baca juga: Sebelum STNK Diblokir karena Tak Bayar Pajak, Pemilik Akan Diberi SP

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) bersama penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiyaan Justin Frederick, putra anggota DPR RI F-PDIP Indah Kurnia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) bersama penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiyaan Justin Frederick, putra anggota DPR RI F-PDIP Indah Kurnia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).

Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Pada Pasal 1 yang disebutkan dalam peraturan di atas misalnya, dijelaskan bahwa ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.

Baca juga: Toyota Innova Zenix Hybrid Inden sampai Tahun Depan

Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan yang berplat nomor luar Jabodetabek di Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (3/7/2021). Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas melakukan penyekatan kendaraan berplat daerah dan memeriksa identitas penumpang guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan yang berplat nomor luar Jabodetabek di Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (3/7/2021). Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas melakukan penyekatan kendaraan berplat daerah dan memeriksa identitas penumpang guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.

TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau