Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Benahi Angkutan Umum Sebelum Terapkan ERP

Kompas.com - 16/01/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membenahi layanan angkutan umum di Ibu Kota. Langkah ini dilakukan sebelum menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya bersama pemerintah pusat masih membahas aturan sistem jalan berbayar atau ERP.

Ia juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah mengkaji sejumlah pendapat para ahli soal kebijakan jalan berbayar.

Baca juga: Viral Bus PO ALS Ugal-ugalan, Salip Kanan Gagal Langsung Salip Kiri

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Sebelum jalan berbayar diterapkan, Heru juga mengatakan, pihaknya bakal membenahi transportasi umum di Jakarta.

"Jadi kan konsepnya sambil proses itu, Pemda DKI juga harus merapikan, menyiapkan TransJakarta, misalnya, bisa melayani dengan baik, headway diperketat dan seterusnya,” ujar Heru di Jakarta (13/1/2023).

“ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya," kata dia.

Baca juga: Warna-warni Honda Lead 125, Motor Matik dengan Bagasi Lega

Menanggapi penerapan ERP, pengamat transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan, jalan berbayar lebih efektif mengurangi volume kendaraan di jalan dibandingkan regulasi ganjil genap maupun 3 In One.

Meski begitu, pemerintah perlu memikirkan ketersediaan angkutan umum bagi seluruh warganya.

Mengingat kebijakan ini bakal mendorong orang beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi massal.

Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Melonjak, Wuling Air EV dan Ertiga Hybrid Terlaris

Warga menggunakan masker saat memasuki bus transjakarta di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Presiden Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dengan tetap higienis serta menjaga imunitas tubuh usai mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat memasuki bus transjakarta di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Presiden Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dengan tetap higienis serta menjaga imunitas tubuh usai mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.

“Kalau Jakarta sudah oke lah. Masalahnya sekarang di Jakarta adalah orang dari Bodetabek, nah itu yang mesti di-support juga angkutan umumnya, itu masih buruk,” kata Djoko, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Ini PR, pemerintah pusat bisa membantu daerah-daerah Bodetabek. Misal seperti Trans Pakuan Bogor, kawasan pendukungnya itu, karena banyak juga yang kerja di Jakarta,” ujar dia.

Untuk diketahui, aturan soal ERP kini tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Kabarnya, Raperda PLLE ditargetkan bakal disahkan pada 2023.

Baca juga: Lamborghini Aventador Ini Overheat dan Berasap di Jakarta, Supercar Tidak Bisa Diajak Macet-macetan

Ilustrasi ERP atau jalan berbayar(Shutterstock)
(Shutterstock) Ilustrasi ERP atau jalan berbayar(Shutterstock)

Sebagai informasi, berdasar Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Dari usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000, pada 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau