Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak PM Malaysia Dihalangi Pengemudi Lane Hogger di Jalan Tol

Kompas.com - 22/01/2023, 14:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol terdiri dari beberapa lajur, dan tiap lajur difungsikan sesuai peruntukannya sendiri. Laju paling kanan hanya digunakan untuk menyalip kendaraan.

Namun pada kenyataannya tak sedikit pengemudi yang belum paham soal lajur kanan. Pengemudi mobil berjalan konstan bahkan cenderung lambat tanpa kepentingan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Kondisi ini disebut dengan lane hogger, di mana pengemudi berjalan statis di lajur kanan padahal di depannya kosong. Tindakan ini merupakan pelanggaran di jalan tol.

Baca juga: Seberapa Siap Pansela Dijadikan Jalur Alternatif Mudik Tahun Ini?

Seperti contoh yang dialami oleh putri Perdana Menteri (PM) Malaysia, Nurul Ilham Anwar, di salah satu ruas jalan tol di Malaysia. Kejadian ini pun dibagikan melalui akun Twitter pribadinya.

 

“Saya biasanya tidak memposting hal-hal ini tetapi saya diintimidasi di jalan hari ini. Mobil ini terus menginjak rem di jalur tercepat. Sangat berbahaya dan saya membawa anak saya yang berumur 2 tahun. Berada di sana selama 1 menit sebelum dia pindah ke jalur berikutnya,” tulis cuitan tersebut.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, perilaku lane hogger merupakan perbuatan menyalahi aturan yang perlu ditertibkan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila terjadi kecelakaan lane hogger patut diduga sebagai penyebabnya dan dapat dipersilahkan.

“Pada saat kita mendapat pengemudi lane hogger, tidak perlu emosi karena dapat menimbulkan gerakan-gerakan yang kontraproduktif dan membahayakan keamanan serta keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucap Budiyanto.

fenomena lane hoggerinstagram.com/dashcam_owners_indonesia fenomena lane hogger

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.

Lebih jelas lagi, pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain.

Baca juga: Daftar Harga Tiket Bus Kelas Eksekutif, Mulai Rp 120.000

“(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain”.

Adapun pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2015 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan.

“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada jalur dengan batas yang ditetapkan”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau