Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Underpass Dilarang buat Nongkrong dan Berteduh Saat Hujan

Kompas.com - 21/01/2023, 15:01 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jelang Tahun Baru Imlek 2023, pengendara diingatkan agar tidak berhenti sembarangan di underpass. Pasalnya, masih banyak pengendara roda dua yang berteduh di underpass saat turun hujan lantaran tidak membawa jas hujan.

Perlu diingat lagi, bahwa underpass bukanlah tempat nongkrong maupun tempat berhenti sejenak untuk sekadar berteduh atau mengenakan jas hujan.

Pemotor yang sengaja berteduh sampai hujan reda atau berhenti, apalagi sampai membuat kemacetan, maka petugas kepolisian berhak menegur dan meminta para pengendara untuk melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Berhenti di Lampu Merah, Tuas Transmisi Mobil Matik Harus Dipindahkan ke N?

Sebab, larangan berhenti sembarangan sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4.

Apabila nekat melanggar, sanksi dan dendanya juga sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ. Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Baca juga: Cara Aman Parkir Mobil Transmisi Manual di Tanjakan dan Turunan

Sebagai informasi, baru-bari ini Underpass Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat, telah diresmikan pada Selasa (17/1/2023).

Selang beberapa, fasilitas hasil kerja sama Pemprov Jabar dan Pemkot Depok ini langsung dipakai nongkrong oleh sekumpulan warga.

Dilansir dari Instagram @depok24jam (21/1/2023), terlihat sederet motor yang dengan sengaja memarkirkan kendaraannya di tepian jalan.

Baca juga: Benarkah Perawatan Mobil Matik Lebih Mahal ketimbang Manual?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MEMANTAU KOTA DEPOK 24 JAM (@depok24jam)

Padahal lokasi parkir kendaraan tersebut mengganggu kendaraan lain yang melewati jalan tersebut. Bahkan ada beberapa motor yang berada di titik buta atau blindspot.

Seperti diketahui, Underpass Dewi Sartika ini diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Selasa (17/1) sore dan sudah dapat dilalui oleh para pengendara.

“Saya titip ke Pak Wali, tolong ditambahkan CCTV untuk keamanan. Jangan sampai ada aksi vandalisme dari tangan-tangan yang jahil di underpass ini,” ujar Emil, saat acara peresmian (17/1/2023).

“Harus dijaga kebersihan dan ketertibannya, jangan ada yang menongkrong-nongkrong di jalan nanti tertabrak kendaraan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau