Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Underpass Dewi Sartika Depok Diresmikan, Rekayasa Jalan ARH Masih Sama

Kompas.com - 18/01/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Underpass di Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat, sudah mulai beroperasi. Namun, sistem dua arah yang diterapkan di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) dan Jalan Nusantara tetap tidak berubah.

Seperti diketahui, sebelum pembangunan Underpass Jalan Dewi Sartika, Jalan Arif Rahman Hakim berlaku satu arah dari Margonda setiap pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Sementara lalu lintas di Jalan Nusantara Raya, berlaku satu arah dari Jalan Arif Rahman Hakim menuju Jalan Raya Sawangan atau Jalan Dewi Sartika.

Baca juga: Avanza-Veloz Kuasai Pasar MPV Murah, Tekuk Xpander dan Stargazer

Tikungan yang berada di dalam Underpass Dewi Sartika, Depok.KOMPAS.com/M Chaerul Halim Tikungan yang berada di dalam Underpass Dewi Sartika, Depok.

“Jadi masih dua arah, sampai kami evaluasi bersama Satlantas Polres Metro Depok,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto, dalam keterangan tertulis (17/1/2023).

Eko menjelaskan, ke depan rekayasa lalu lintas akan dirancang melalui kajian bersama Polres Metro Depok.

Untuk saat ini arus lalu lintas menuju Jalan Margonda bisa melalui Underpass Dewi Sartika atau Jalan Nusantara, kemudian ke Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), lalu menuju Jalan Margonda.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

“Kami juga telah menutup akses pejalan kaki di area perlintasan kereta api di Jalan Dewi Sartika Per 16 Januari 2022 pukul 20.00 WIB,” kata Eko.

“Sehingga akses menuju Jalan Dewi Sartika dialihkan melalui Jalan Margonda Raya – Jalan Arif Rahman Hakim – Jalan Nusantara – Jalan Dewi Sartika. Ini untuk keselamatan warga di wilayah perlintasan,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau