Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Lewat Underpass, Kenapa Mobil Dilarang Menyalakan Lampu Hazard?

Kompas.com - 21/01/2023, 13:42 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengemudi mobil di Indonesia kerap membuat kebiasaan tertentu, salah satunya menyalakan lampu hazard sebagai kode. 

Lampu hazard banyak dijadikan isyarat kendaraan berjalan lurus di persimpangan, saat hujan deras di jalan tol, dan bila melintasi terowongan. 

Menanggapi hal itu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, lampu hazard atau lampu high beam menyilaukan mata. Maka, berbahaya dan mengganggu pengguna jalan yang lainnya. 

Baca juga: Leganya Tom Lembong Usai Dengar Kesaksian Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa

"Antara kode isyarat dan faktor keamanan di jalan itu berbeda. Tujuannya sama, tetapi risiko bagi pengguna jalan yang lain kan belum diperhitungkan," ucap Jusri kepada Kompas.com, Sabtu, (21/1/2023). 

Penggunaan lampu hazard sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 121. Dijelaskan, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti karena beberapa hal yang bersifat darurat seperti mogok.

Berikut aturan jelasnya, "(1) Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping."

Baca juga: Kendaraan yang Berhenti di Underpass Depok Bisa Didenda Rp 250.000

Sesuai peraturan tersebut, penggunaan lampu hazard yang benar adalah digunakan bila kendaraan mogok. Sementara, etika di jalan raya dibuat oleh para pengemudi bukan murni landasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang (UU). 

Pada dasarnya, etika tidak tertulis seperti penggunaan lampu dan sebagainya memang sebenarnya untuk berempati antar pengemudi. 

Menurut Jusri, jawabannya pun ada yang pro dan kontra. Bila di maknai secara baik, memang bisa membantu pengemudi sebagai kode. 

Tapi, kenyataannya tetap berbahaya dan mengganggu visibilitas pengguna jalan yang lainnya. 

"Di jalan raya kan juga dibutuhkan saling tenggang rasa. Empati antar pengguna jalan. Bila dipahami, bahaya datang karena silau lampu itu yang membuat fokus terganggu. Jadi membingungkan pengemudi lain," terangnya. 

Baca juga: Banyak Dilanggar, Ketahui Bahaya Menyalip dari Bahu Jalan

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, konsentrasi di jalan yang terganggu rawan memicu kecelakaan. Kasus lampu hazard sebagai kode membuat manuver kendaraan tidak terbaca oleh pengguna jalan yang lain. 

"Itu kan membuat lampu sein kendaraan tidak terbaca. Tiba-tiba mobil berbelok, tapi yang menyala hazard. Risikonya besar. Di jalan tol, terowongan, atau persimpangan bisa menyebabkan kecelakaan," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sultan Mahmud Badaruddin IV Larang Willie Salim ke Palembang jika Tak Minta Maaf
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau