JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah video yang menunjukkan seorang juru parkir yang tengah mengatur motor yang sedang terparkir di pinggir jalan viral di media sosial.
Pasalnya, kegiatan juru parkir itu justru ter-capture kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Viral seorang tukang parkir kena tilang elektronik gegara mindahin/merapikan motor di tempat parkir tidak memakai helm, netizen kasihan yang punya motor!” tulis unggahan Instagram @medsos_rame (14/4/2025).
Baca juga: Harga SUV Bekas Usai Lebaran 2025, Ford Everest mulai Rp 70 Juta
View this post on Instagram
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, unggahan tersebut merupakan contoh tilang elektronik yang salah sasaran.
“Di dalam sistem kami terdapat kekurangan-kekurangan, namun demikian kami akan terus selalu berupaya untuk menutupi atau melengkapi, memperbaiki kekurangan tersebut,” ujar Ojo, kepada Kompas.com (15/4/2025).
Menurutnya, bagi pemilik kendaraan yang terkena blokir karena ETLE, dapat melakukan beberapa cara untuk mengatasi hal tersebut.
Baca juga: Recall Toyota Alphard, Bagaimana Dampaknya jika Tidak Diperbaiki?
Pertama dengan buka website resmi ETLE Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi pelanggaran. Kedua dengan menyambangi Samsat-Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami sudah tempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir. Jadi silakan bisa datang langsung ke Samsat,” ucap Ojo.
“Terakhir, bila melakukan sanggahan atau melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE, tidak bisa dilakukan di dua fasilitas yang tadi saya sebutkan, terakhir bisa datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.