SEMARANG, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mendapat respons yang baik oleh masyarakat.
Terbukti sejak dibuka pada 8 April hingga 10 April 2025, nilai pajak yang sudah dibayarkan oleh warga Jawa tengah mencapai Rp 28 miliar.
Maka dari itu, untuk mendukung kelancaran program ini Pemprov Jateng memastikan distribusi materiel Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berjalan optimal selama periode pemutihan.
Baca juga: PO Indorent Tambah Bus Medium Baru, Buatan Laksana dengan Ruang Khusus
“Stok materiel STNK akan kita atur dengan baik ya. Baik perencanaan maupun pendistribusian nya, ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Dia menegaskan, apabila terjadi kendala, solusi telah disiapkan agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Apabila ada kendala, tentunya akan kita antisipasi sejak awal. Baik berupa sosialisasi dan solusinya,” ucapnya.
Apalagi, program ini masih berlangsung hingga 30 Juni 2025, sehingga antisipasi terhadap segala kendala perlu disiapkan.
Baca juga: Respons Chery Soal Aturan TKDN yang Ingin Dilonggarkan
Perlu diketahui, program ini bertujuan memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025.
Untuk itu, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan program pemutihan PKB dapat berjalan dengan lancar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.