Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Dilanggar, Ketahui Bahaya Menyalip dari Bahu Jalan

Kompas.com - 11/01/2023, 12:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol terdiri dari beberapa lajur, yang memiliki fungsinya masing-masing, termasuk bahu jalan. Namun, bahu jalan sering kali disalahgunakan.

Khususnya, bahu jalan di tol dalam kota. Dengan kondisi yang macet, tak jarang banyak pengendara yang mengambil bahu jalan agar tidak terjebak macet.

Baca juga: Belajar Cara Terapkan Rumus Jaga Jarak 3 Detik di Jalan Tol

Menurut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, bahu jalan merupakan bagian dari jalan yang tidak aman digunakan untuk menyalip.

Pelanggaran lalu lintas bahu jalan di tol CikampekStanly/Otomania Pelanggaran lalu lintas bahu jalan di tol Cikampek

"Pertama, bahu jalan itu di luar marka dan terbuat dari alas kerikil. Tempat tersebut dipersiapkan untuk kendaraan rusak dan harus berhenti atau dalam kondisi darurat," ucap Sony, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Bahu jalan merupakan lajur alternatif, digunakan oleh kendaraan prioritas yang harus lewat saat terjadi kemacetan. Selain itu, pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol juga berisiko menabrak kendaraan yang sedang berhenti darurat di area tersebut.

Baca juga: Video Mobil Jalan Mundur di Jalan Tol, Bukti Bahaya Lewat Bahu Jalan

"Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kilometer per jam saja mobil pasti goyang. Tapi, kadang pengemudi enggak sensitif jadi tetap digas. Selain itu, elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air," kata Sony.

Pengemudi kerap kali melanggar peruntukan bahu jalan di jalan tol.Febri Ardani/KompasOtomotif Pengemudi kerap kali melanggar peruntukan bahu jalan di jalan tol.

Penggunaan bahu jalan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat, yang isinya sebagai berikut:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau