DEPOK, KOMPAS.com – Underpass Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat, telah diresmikan pada Selasa (17/1/2023). Selang beberapa, fasilitas hasil kerja sama Pemprov Jabar dan Pemkot Depok ini langsung dipakai nongkrong oleh sekumpulan warga.
Dilansir dari Instagram @infodepok_id (21/1/2023), terlihat sederet motor matik yang dengan sengaja memarkirkan kendaraannya di tepian jalan.
Padahal lokasi parkir kendaraan tersebut berada di titik buta atau blindspot. Sehingga sangat rawan tertabrak oleh kendaraaan dari arah Jalan Dewi Sartika menuju Jalan Margonda.
Baca juga: Cara Aman Parkir Mobil Transmisi Manual di Tanjakan dan Turunan
Lihat postingan ini di Instagram
“Sudah ada larangan bahwa Underpass Dewi Sartika bukan tempat untuk nongkrong karena rawan bisa terjadi kecelakaan. Jalan tersebut diciptakan sebagai jalan kendaraan lewat saja,” tulis keterangan video tersebut.
Seperti diketahui, Underpass Dewi Sartika memiliki panjang hampir 1 kilometer dan panjang terowongan 470 meter.
Underpass Dewi Sartika ini diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Selasa (17/1) sore dan sudah dapat dilalui oleh para pengendara.
Baca juga: Ketahui Ada Manfaat Buka Kaca Samping Saat Mobil Parkir
“Saya titip ke Pak Wali, tolong ditambahkan CCTV untuk keamanan. Jangan sampai ada aksi vandalisme dari tangan-tangan yang jahil di underpass ini,” ujar Emil, saat acara peresmian (17/1/2023).
“Harus dijaga kebersihan dan ketertibannya, jangan ada yang menongkrong-nongkrong di jalan nanti tertabrak kendaraan," kata dia.
Sebagai informasi, berhenti di underpass termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Alasan Nissan Belum Melakukan Penyegaran pada Livina
Dalam UU LLAJ tersebut mengatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
Pada Pasal 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Selain itu, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.
Baca juga: Hitung Biaya Perawatan Honda WR-V Sampai 100.000 Km
Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2), pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.