Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang Berhenti di Underpass Depok Bisa Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 21/01/2023, 12:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berhenti di underpass termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU LLAJ tersebut mengatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

Pada Pasal 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Baca juga: Harga Tiket Bus AKAP yang Ada Pelayanan Makan Gratis

Lokasi kecelakaan di underass Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.DOKUMENTASI POLSEK TEMON Lokasi kecelakaan di underass Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.

Di dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.

Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2), pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Baca juga: Ulas Interior Nissan Terra Facelift, Lebih Mewah dan Nyaman

Seperti diketahui, baru-baru ini Underpass Jalan Dewi Sartika Depok yang baru diresmikan sudah dipakai nongkrong oleh sekumpulan warga.

Padahal lokasi parkir kendaraan tersebut berada di titik buta atau blindspot. Sehingga sangat rawan tertabrak oleh kendaraaan dari arah Jalan Dewi Sartika menuju Jalan Margonda.

Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting, mengatakan, berhenti di underpass berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Komparasi Kapasitas Muatan Wuling Formo Max Vs Suzuki Carry

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Depok (@infodepok_id)

Pengendara sebaiknya memiliki tempat-tempat yang lebih aman buat berhenti, meskipun hanya sebentar.

Berhenti sembarangan kita tidak sadar ada bahaya apa yang bisa mengancam,” ucap Jusri, kepada Kompas.com belum lama ini.

Jusri menambahkan, lajur yang semestinya dipakai sebagai jalan justru tertutup karena kendaraan yang berhenti sembarangan. Hal ini tentu saja membahayak diri sendiri dan orang lain.

“Satu lajur sering banyak yang berhenti, jadi full jalannya. Banyak yang seenaknya sendiri, berhenti lama dan bikin jalanan macet,” kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau