JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Vietnam memutuskan untuk memperpanjang aturan pembebasan bea masuk atas impor mobil dari negara di wilayah Asia Tenggara (Asean), termasuk Indonesia.
Keputusan tersebut diwujudkan melalui Keputusan 126/2022/ND-CP yang disahkan oleh Perdana Menteri Pham Minh Chinh terkait penetapan tarif preferensi khusus untuk impor mobil ke Vietnam.
Kebijakan ini, sejalan dengan perjanjian Perdagangan Barang Asean alias Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) periode 2022-2027.
Baca juga: IK-CEPA Berlaku, Ini Mobil Korea yang Mendapatkan Keringanan Tarif
"Ditetapkan bahwa persyaratan untuk menerapkan tarif pajak impor preferensial khusus berdasarkan ATIGA," bunyi keputusan tersebut dikutip Selasa (10/1/2023).
Lebih jauh, ketentuan tarif preferensi berlaku atas impor dari Brunei Darussalam, Kaboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Oleh karena itu, Indonesia bersama Malaysia dan Thailand sebagai hub-produksi mobil di Asean berpeluang besar meningkatkan kinerja ekspornya.
Hanya saja tarif preferensi hanya berlaku jika mobil tersebut memenuhi peraturan asal barang (termasuk peraturan pengiriman langsung) dan memiliki Surat Keterangan Asal (C/O) Form D alias Surat Keterangan Asal dengan ketentuan ATIGA dan undang-undang berlaku.
Baca juga: Jangan Salah, Ini Beda Garansi dan Warranty Saat Beli Mobil Baru
Diketahui, sejak 1 Januari 2018 mobil yang diimpor secara utuh (completely built-up/CBU) di dalam wilayah Asean dibebaskan dari bea masuk asalkan memiliki tingkat kandungan dalam negeri lebih dari 40 persen.
Badan Pusat Statistik Vietnam mencatat, impor mobil ke negara tersebut pada 2022 lalu mencapai 176.590 unit dengan nilai sekitar 3,87 miliar dollar AS. Secara volume, torehan tersebut naik 10,5 persen sedangkan nilainya tumbuh 6,8 persen.
Adapun selama implementasi ATIGA pada 2018-2022, Thailand dan Indonesia merupakan dua negara yang mampu mendominasi impor mobil di Vietnam dengan 70-80 persen dari total impor mobil dan 30-35 persen dari total penjualan mobil setiap tahunnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.