Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2023 Cuma Rp 130.000

Kompas.com - 10/01/2023, 12:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C dijadikan syarat wajib bagi pengendara sepeda motor di jalan raya. Di Indonesia, secara aturan pemohon setidaknya minimal berusia 17 tahun.

Selain bukti kompetensi berkendara, SIM juga sebagai identitas diri. Batas masa berlaku SIM yaitu 5 tahun setelah diterbitkan. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Aturan tersebut juga menyebutkan, SIM yang masa berlakunya habis dan telat walaupun satu hari saja wajib mengurus pembuatan SIM baru. 

Baca juga: Apa Bedanya SIM C, C1, dan CII?

Perlu di perhatikan pula, penentuan masa aktif SIM tak lagi berpatokan tanggal lahir pemiliknya. Akan tetapi ada perubahan, untuk aturannya disesuaikan tanggal penerbitan.

Tarif perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000.

Namun ada juga biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jika dihitung keseluruhan, biaya total Rp 130.000 untuk perpanjangan SIM C.

Ilustrasi layanan SIM KelilingKompas.com/Donny Ilustrasi layanan SIM Keliling

Adapun untuk syarat perpanjangan SIM tidak rumit. Pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Catat, Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Mobil Motor Tahun 2023

Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com